Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KNPI Riau Soroti Kasus Haji Husin Noor vs Pengusaha Taipan, ini Penjelasannya!

Selasa, 07 Mei 2024 | Mei 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-07T10:03:45Z


PEKANBARU-- ISUETERKININEWS.COM, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali Menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait Kejahatan Mafia Tanah dan atau Lahan.


Kali ini, Kasus Kejahatan tersebut terjadi di Kawasan Jalan Rajawali Sakti Ujung/Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya (Tampan).


Praktek Haram Mafia Tanah dan atau Mafia Lahan itu terjadi antara Haji Husin Noor dengan Pengusaha Taipan berinisial  L H.

Merujuk Barang Bukti (BB), Alat Bukti dan Berkas lainnya, Haji Husin Noor adalah Pemilik kedua setelah dijual dari Pemilik Pertama yang bernama Suwandi.


Dari Berkas dan Keterangan yang ada, Haji Husin Noor siap sedia berhadapan dengan pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut.

DPD I KNPI Provinsi Riau, selaku Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Negeri ini, menegaskan agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru maupun BPN Provinsi Riau segera Menghadirkan Keadilan dan Solusi yang Konkrit atas Permasalahan tersebut.

"Bagi kami, siapapun pelakunya! apalagi diketahui termasuk Pengusaha Taipan, maka hanya ada satu kata, LAWAN" tegas Larshen Yunus.


Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak, agar sama-sama Mengawal kasus yang menimpa Haji Husin Noor dan kawan-kawan. Jangan sampai menjadi Korban Kebiadaban dari Pengusaha asal Taipan itu.


Menurut Aktivis Anti Korupsi Jebolan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu tegaskan, agar  semua Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar Objektif dalam melihat Perkara yang dimaksud.


"Tolong kami bapak Kapolda Riau, Abangda Kapolresta Pekanbaru dan seluruh APH yang memiliki Otoritas. Hadirkan Keadilan atas kasus yang menimpa Haji Husin Noor ini. Negara jangan mau kalah dengan Aksi Mafia. Kelompok Taipan itu sepertinya mau mendikte Aparat Penegak Hukum Kita?!" ujar Larshen Yunus.


Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (7/5/2024) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau lagi-lagi menegaskan bahwa Perkara Mafia Lahan dan atau Mafia Tanah di Lokasi yang dimaksud wajib menjadi Atensi bersama, terutama juga yang menyangkut dengan Kasus Penganiayaan.


"Tolong kami bapak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, itu Laporan Polisi (LP) sudah dari bulan Desember 2023, kami butuh Kepastian Hukum. Korban Penganiayaan sudah ada hasil Visumnya, lalu apa lagi yang mau ditunggu?" tanya Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada optimis. (Humas KNPI riau)

×
Berita Terbaru Update