Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Keselamatan di perlintasan kereta api kembali menjadi fokus perhatian masyarakat Yogyakarta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta gencar melakukan sosialisasi keselamatan, mengingat masih banyaknya pelanggaran di perlintasan sebidang yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Dalam dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2026, KAI Daop 6 telah menggelar sosialisasi sebanyak 54 kali di berbagai titik, termasuk perlintasan JPL dan sekolah-sekolah sekitar jalur kereta. Kegiatan ini tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga pelajar dan warga sekitar untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui sosialisasi, kami ingin masyarakat menyadari bahwa berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, dan mematuhi palang pintu serta sinyal bukan sekadar aturan, tetapi juga menyelamatkan nyawa,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/3/2026).
Selain edukasi langsung, KAI Daop 6 juga mengingatkan aturan hukum bagi pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007, Pasal 181 dan Pasal 199, setiap orang dilarang melakukan aktivitas di jalur rel yang dapat membahayakan diri sendiri atau kereta api. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan yang ramah dan interaktif. Anak-anak dan remaja yang mengikuti program di sekolah diajak melihat simulasi aman menyeberang perlintasan dan memahami arti rambu-rambu kereta api.
“Harapannya, kampanye keselamatan ini menjadi bagian dari budaya tertib di sekitar jalur kereta. Kesadaran sejak dini akan mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya. (Fqh).

