Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Petugas Penjaga Perlintasan (PJL) JPL 349 petak Maguwo-Lempuyangan, Purwono Prasetyo, atas kesigapannya mencegah potensi kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang.
Penghargaan tersebut diberikan dalam Apel Pembinaan yang berlangsung di halaman Kantor Daop 6 Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Manager Area KAI Properti Anis Wahyudi, disaksikan jajaran manajemen dan pekerja KAI.
Aksi penyelamatan itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu Purwono sedang bertugas menjaga perlintasan JPL 349 ketika sirene tanda kereta akan melintas mulai berbunyi.
Di tengah situasi tersebut, sebuah mobil putih datang dari arah selatan dan masuk ke jalur rel. Setelah berada tepat di atas rel, pengemudi mobil terlihat kebingungan sebelum akhirnya keluar dan meninggalkan kendaraannya.
Karena kereta api diketahui sudah melintas dari JPL 350 menuju JPL 349, Purwono tetap menutup palang perlintasan sesuai prosedur yang berlaku.
Melihat kendaraan masih berada di atas rel dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta, Purwono segera berlari ke arah datangnya kereta api sambil membawa bendera merah untuk memberikan Semboyan 3 kepada masinis sebagai tanda bahaya.
Masinis kemudian langsung mengurangi kecepatan hingga akhirnya kereta berhenti sekitar 300 meter sebelum lokasi perlintasan. Tindakan cepat tersebut berhasil menghindarkan potensi kecelakaan.
Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan langkah sigap yang dilakukan Purwono menjadi contoh nyata komitmen insan KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Purwono karena aksi kesigapannya dalam mengamankan perjalanan kereta api sangat membanggakan dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keselamatan operasional kereta api,” ujar Bambang.
Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar sehingga seluruh pegawai KAI dituntut memiliki kepekaan dan keberanian dalam mengambil tindakan saat menghadapi kondisi darurat di lapangan.
“Semoga tindakan ini menjadi inspirasi bagi seluruh insan KAI untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyebut penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap pekerja yang menjalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
“Penghargaan ini menjadi simbol bahwa setiap insan KAI memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Feni.
Feni juga kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang untuk menghindari risiko kecelakaan.
Ia menegaskan pengguna jalan wajib berhenti ketika sirene berbunyi atau saat palang pintu mulai ditutup serta tidak memaksakan diri menerobos perlintasan.
“Aturan itu sudah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat ikut menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. Pastikan selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman sebelum melintas,” ungkap Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau menghubungi Contact Center KAI121 jika menemukan aktivitas maupun kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. (Fqh).


