PEKANBARU,ISUETERKININEWS.COM— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam aksi tersebut, massa KNPI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.
KNPI Riau menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan cukup lama. Mereka meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan dan penelitian berkas perkara agar kasus tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.
Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan.
Menurut Nouvendi, PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan kerusakan lingkungan itu berdasarkan informasi yang diterima KNPI memiliki nilai kerugian ekologis sekitar Rp187,86 miliar.
"Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan," ujar Nouvendi dalam aksi tersebut.
Namun, sejumlah pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pandangan serta tuntutan KNPI Riau. Status hukum perkara dan dugaan kerugian lingkungan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dalam aksinya, KNPI Riau juga meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian terhadap berkas perkara yang disebut masih dalam proses antara penyidik dan jaksa peneliti.
KNPI meminta apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, jaksa dapat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Kejati Riau menghentikan proses bolak-balik berkas. Kalau memang sudah lengkap, segera terbitkan P-21 agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum," kata Nouvendi.
KNPI Riau juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Dugaan Pelanggaran Lingkungan Ditindaklanjuti
Selain meminta percepatan proses hukum, KNPI Riau turut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kawasan yang mereka sebut berada di sekitar sempadan Sungai Air Hitam.
Mereka meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
KNPI juga meminta instansi terkait mengevaluasi aspek perizinan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), apabila terdapat temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Nouvendi turut menyoroti informasi mengenai dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit dengan jarak tertentu dari bibir sungai. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai.
"Kami mempertanyakan komitmen keberlanjutan apabila memang ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan sempadan sungai. Namun, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum," ujarnya.
KNPI Riau juga meminta lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap sertifikasi keberlanjutan yang berkaitan dengan perusahaan apabila ditemukan fakta atau pelanggaran yang relevan.
Minta Aspek Perpajakan dan Transaksi Turut Ditelusuri
Dalam tuntutannya, KNPI Riau juga meminta instansi yang berwenang menelusuri aspek perpajakan serta transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
KNPI juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas perkebunan di luar izin serta dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan nilai ekspor komoditas. Namun, tudingan tersebut masih berupa permintaan dan dugaan yang disampaikan KNPI dan memerlukan verifikasi dari lembaga yang berwenang.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara," ujar Nouvendi.

