Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan kembali menggelar vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat sepanjang September 2026. Program ini dilakukan untuk mempertahankan status Kota Yogyakarta sebagai daerah bebas rabies yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian sejak 1997.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, drh Diah Ayu Utami, mengatakan rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis prioritas yang perlu dikendalikan pemerintah daerah.
“Ini karena penyakit rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis prioritas yang pengendaliannya menjadi layanan utama di kabupaten atau kota. Kami juga mempertahankan Kota Yogyakarta tetap bebas rabies,” kata Diah dalam jumpa pers vaksinasi rabies 2026 di Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfosan Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Vaksinasi gratis tahun ini dilaksanakan melalui tiga layanan, yakni di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta sejumlah praktik dokter hewan mandiri yang berpartisipasi.
Layanan di kelurahan berlangsung pada 1-24 September 2026 setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00-13.00 WIB. Petugas dibagi menjadi tiga tim yang masing-masing melayani tiga kelurahan setiap hari.
Sementara itu, vaksinasi di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta di Jalan Tegalturi Kiwangan berlangsung sepanjang September pada hari dan jam kerja.
Untuk praktik dokter hewan mandiri, pendaftaran dibuka hingga 23 Agustus 2026 melalui mekanisme yang telah ditentukan masing-masing praktik. Masyarakat dapat mendaftar melalui s.id/rabies2026.
Syarat Hewan yang Divaksin
Diah mengatakan vaksinasi gratis tidak mensyaratkan pemilik memiliki KTP Kota Yogyakarta. Syaratnya, pemilik dan hewan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta.
Warga pendatang, mahasiswa, dan penghuni kos yang memiliki hewan peliharaan dapat menggunakan surat pernyataan domisili yang diketahui kelurahan setempat.
Hewan yang menjadi sasaran vaksinasi adalah anjing, kucing, serta kera atau monyet. Hewan harus sehat dan berusia minimal empat bulan.
Selain itu, hewan harus sudah mendapatkan obat cacing maksimal tiga bulan atau minimal satu minggu sebelum vaksinasi. Hewan betina yang sedang bunting atau menyusui tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Pemilik yang memiliki buku vaksinasi rabies yang diterbitkan sejak 2024 juga diminta membawanya. Buku tersebut dapat digunakan selama lima tahun.
Ada Layanan Kunjungan untuk Pemilik Banyak Hewan
Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan layanan kunjungan atau visit bagi pemilik yang memiliki sedikitnya 10 ekor kucing atau minimal lima ekor anjing.
Namun, Diah mengimbau pemilik yang masih mampu membawa hewan ke lokasi vaksinasi agar memanfaatkan layanan di kelurahan maupun Poliklinik Hewan.
“Kalau masih mampu membawa hewannya ke kelurahan maupun ke poliklinik hewan, misalnya dalam satu hari bisa pulang-pergi atau menggunakan mobil yang muat, diharapkan ke kelurahan saja. Kalau memang benar-benar tidak bisa, baru didaftarkan untuk layanan visit,” katanya.
Layanan visit dilaksanakan setelah rangkaian vaksinasi di kelurahan selesai dan selama persediaan vaksin masih tersedia. Petugas kelurahan akan turut mendampingi pelaksanaan layanan tersebut.
21 Kasus Gigitan Ditindaklanjuti
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga mencatat 21 kasus gigitan hewan penular rabies yang ditindaklanjuti melalui kegiatan surveilans pada semester pertama 2026.
Diah menyebut seluruh hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut dinyatakan negatif rabies. Kasus paling banyak melibatkan kucing, disusul anjing, sedangkan kejadian yang melibatkan kera atau monyet relatif jarang.
Masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami gigitan atau cakaran dari hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Kalau ada kasus gigitan atau cakaran oleh hewan penular rabies, untuk manusianya bisa langsung melapor ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan tata laksana kasus gigitan. Untuk hewannya nanti kami lakukan observasi selama 14 hari,” ungkap Diah.
Hewan yang terinfeksi rabies dapat mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi agresif, sensitif, mengeluarkan air liur berlebihan, serta menunjukkan ketakutan terhadap air dan cahaya.
Pemkot Yogyakarta memberikan kesempatan vaksinasi gratis kembali pada Februari bagi hewan yang belum dapat divaksin pada September karena sedang bunting, menyusui, sakit, atau belum memenuhi persyaratan lainnya.
Layanan Februari dilaksanakan di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta dengan dukungan kerja sama Animal Friends Jogja.
“Setiap tahun kami mengadakan vaksinasi rabies di bulan September. Namun apabila di bulan September tidak memenuhi persyaratan, misalnya sedang bunting, menyusui atau sakit, kami membuka kembali di bulan Februari,” jelas Diah.
Pemkot Yogyakarta mengimbau pemilik anjing, kucing, maupun kera atau monyet memanfaatkan program vaksinasi gratis tersebut. Vaksinasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi kesehatan hewan sekaligus mencegah risiko penularan rabies kepada manusia. (Fqh).
