KAMPAR,ISUETERKININEWS.COM 17 September 2026 — Masyarakat Pemerhati Hukum, Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV, Penasehat BanuaMinang.co.id, Penasehat Satuju.com sekaligus Praktisi Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mendesak Polres Kampar agar menangani secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan akuntabel laporan atas nama Aditya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seseorang berinisial H, yang diketahui bekerja pada salah satu perusahaan ternama.
Desakan tersebut disampaikan Afriadi karena menurutnya, setiap laporan masyarakat harus diperiksa secara serius berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta konstruksi hukum yang jelas. Ia meminta agar tidak ada laporan masyarakat yang terkesan dibiarkan tanpa kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
PERTANYAKAN PROFESIONALISME PENANGANAN LAPORAN
Afriadi mempertanyakan secara tajam profesionalisme penanganan laporan tersebut di lingkungan Polres Kampar. Menurutnya, apabila laporan yang disampaikan memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.
“Kalau memang laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, jangan langsung disimpulkan sebagai persoalan perdata tanpa melakukan pemeriksaan yang komprehensif. Periksa fakta, dokumen, saksi, aliran transaksi, kronologi, serta seluruh alat bukti yang berkaitan,” tegas Afriadi.
Ia menambahkan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa laporan mereka tidak ditangani secara serius. Polri harus mampu menunjukkan bahwa setiap laporan diproses secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Afriadi juga menegaskan pentingnya membedakan wanprestasi dalam ranah perdata dengan penipuan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, tidak setiap kegagalan memenuhi suatu perjanjian otomatis merupakan penipuan. Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat dugaan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan identitas atau kedudukan palsu, maupun tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau memberikan keuntungan secara melawan hukum, maka aspek pidananya harus diperiksa.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau tidak baik.
“Artinya, aparat harus melihat konstruksi peristiwanya secara utuh. Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana. Tetapi jangan pula dugaan tindak pidana yang didukung bukti justru berhenti hanya karena dibungkus sebagai persoalan perjanjian,” tegas Afriadi.
UNSUR PENIPUAN HARUS DIBUKTIKAN
Afriadi menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Dalam Pasal 492, penipuan pada pokoknya mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga seseorang terdorong menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Karena itu, menurut Afriadi, aparat harus menguji secara objektif apakah fakta dalam laporan memenuhi unsur-unsur tersebut.
“Bohong saja tidak otomatis menjadi penipuan. Harus dilihat apakah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata mengenai cacat kehendak dan penipuan dalam hubungan perjanjian. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus ditempatkan sesuai konstruksi perkara dan bukti yang tersedia.
POLISI DIMINTA BEKERJA BERDASARKAN BUKTI DAN SOP
Afriadi meminta penyelidik dan penyidik Polres Kampar tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun kesimpulan sepihak.
Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, dokumen, bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, serta bukti lain yang relevan. Setelah itu, barulah aparat menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Kalau memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi unsur pidana dan merupakan persoalan keperdataan, sampaikan secara terang kepada pelapor dengan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar jawaban normatif.
MINTA TIDAK ADA INTERVENSI
Afriadi juga meminta agar proses penanganan laporan tersebut bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, pangkat, jabatan, pekerjaan, hubungan sosial, maupun kedekatan seseorang dengan pihak tertentu tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
“Jangan ada intervensi. Jangan ada perlakuan khusus. Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum. Kalau memang ada bukti tindak pidana, proses sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, mekanisme pengawasan internal harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
POLRES KAMPAR DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN
Afriadi berharap Kapolres Kampar dan jajaran terkait memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat bergantung pada bagaimana aparat menangani laporan masyarakat secara profesional, termasuk ketika perkara tersebut menyangkut seseorang yang bekerja pada perusahaan besar atau memiliki posisi tertentu.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Prinsipnya jelas: periksa berdasarkan bukti, proses sesuai prosedur, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Afriadi.
