TEMBILAHAN,ISUETERKININEWS.COM -
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama negara hukum kembali diuji di Kabupaten Indragiri Hilir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil di bawah kepemimpinan Kajari baru, Johannes Harysuandy Siregar, SH., MH., dan Kasi Intel Erik Rusnandar, SH., kini menjadi sorotan tajam insan pers.
Bukan soal kinerja penuntutan, melainkan soal pola komunikasi dan kemitraan yang dinilai tertutup, kaku, dan alergi terhadap konfirmasi pers.
Keluhan ini mengemuka dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti sitaan di Kejari Inhil, Rabu (14/10/2026). Agenda yang seharusnya menjadi ajang diseminasi informasi kinerja Adhyaksa, justru berubah menjadi forum debat kusir antara Kasi Intel dengan wartawan.
Konfirmasi Dipersulit, Wartawan Diajak Berdebat
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Inhil mengeluhkan sulitnya mengakses hak konfirmasi sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"HP aktif tapi tidak diangkat, di-WA tidak dibalas. Kami butuh konfirmasi untuk keberimbangan berita, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Ironisnya, ketika dalam forum resmi seorang wartawan mempertanyakan komitmen kemitraan Kajari baru ke depan, jawaban yang didapat bukan solusi, melainkan pembelaan diri.
"Saya sudah bilang, kalau mau konfirmasi silahkan datang langsung ke kantor, saya tidak melayani lewat telepon," jawab Kasi Intel Erik Rusnandar di hadapan forum.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sanggahan. Wartawan yang bertanya mengaku sudah tiga kali datang langsung ke kantor Kejari, namun selalu mendapat jawaban sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga akhirnya Kajari JH Siregar harus mengambil alih mikrofon untuk meredam ketegangan.
"Kami akan atur, mungkin nanti dibuat Grup WhatsApp wartawan Kejaksaan," ujar Kajari singkat sambil mengakhiri konferensi pers.
Preseden Buruk Bagi KIP
Ketua DPC AWI Inhil dalam keterangannya menilai, sikap tertutup tersebut merupakan preseden buruk dan bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan, bukan justru menghambat. Pers adalah mitra strategis pengawasan penegakan hukum. Jika setiap konfirmasi dipersulit, bagaimana publik bisa menilai kinerja Kejaksaan secara objektif?" tegasnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pola kemitraan yang selama ini terbangun baik dengan institusi lain di Inhil seperti Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, dan Bea Cukai Tembilahan yang dinilai humanis, terbuka, dan menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Puncak kekecewaan wartawan terlihat dari hal kecil namun fundamental soal etika pelayanan. Dalam acara tersebut, beberapa wartawan mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang layak, bahkan untuk sekadar nasi kotak, hanya didiamkan tanpa kejelasan, sementara yang lain mendapatkan pelayanan. Hal kecil yang mencerminkan besarnya persoalan penghargaan terhadap mitra pers.
Atas kondisi tersebut, sejumlah wartawan berencana akan melaporkan pola komunikasi tertutup Kejari Inhil ini secara berjenjang ke Kejati Riau hingga Kejagung RI untuk dilakukan evaluasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Inhil belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait sistem pelayanan informasi dan kemitraan dengan insan pers di Indragiri Hilir.
*Sumber: DPC AWI Inhil*
