Notification

×

Iklan

Iklan

DPP- SPKN Minta Kapolri Tangkap Mafia CPO Di Dumai

Rabu, 03 April 2024 | April 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T08:11:41Z


 PEKANBARU - ISUETERKININEWS.COM

Bisnis haram penampungan CPO ilegal di Kota Dumai baik didarat maupun di pantai laut wilayah hukum kota Dumai yang dilakukan pengusaha hitam mesti segera diatasi secara serius. Demikian disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli  Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans Kepada awak media, Rabu (3/4/2024) di Pekanbaru.


TINDAKAN Tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan penampungan CPO ilegal di Kota Dumai. Pihak kepolisian mesti mengungkap keberadaan bos atau pemodalnya untuk diproses secara hukum. Melalui keseriusan dan tindakan tegas, jaringan usaha ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun tersebut baru bisa dihentikan secara tuntas.ujar Romi Frans.


Pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dan menindak tegas secara hukum, siapapun bos dan jaringan yang menjalankan praktik bisnis hitam tersebut. Termasuk bila ada oknum aparat yang terbukti terlibat praktik  ilegal tersebut, pinta Romi Frans.


Dikatakan Romi Frans, bisnis haram itu sangat berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.


Selain penindakan secara hukum, upaya mitigasi juga perlu dioptimalkan. Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan CPO dari hulu hingga ke hilir.


Di beberkan Romi Frans, sejumlah gudang penampungan CPO ilegal di jalan Laksamana Kecamatan Dumai Kota disinyalir milik NS. Sementara tempat pembakaran hasil CPO  serta gudang daratnya berlokasi di jalan Soekarno Hatta jaya Mukti Dumai timur sampai saat ini dengan leluasa melakukan aktifitasnya, boleh dikatakan tak tersentuh alias kebal hukum, terang Romi Frans.


"Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di negeri ini," ucap Romi Frans.


Dipaparkan Romi Frans, mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan CPO ilegal di Dumai mesti ditindak. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 junto 56, terangnya.


Romi Frans menegaskan, kami dari tim DPP SPKN  tidak akan pernah berhenti untuk melakukan kontrol sasial dan pengawasan terhadap kejahatan CPO yang ada di Dumai sampai gudang gudang CPO ini di tutup total, tandasnya.


Menanggapi kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut, Pengamat ekonomi yang juga Dosen Universitas Riau (UNRI), Dr. H. Edyanus Herman Halim SE. MS menegaskan, penampungan CPO Ilegal adalah Kejahatan Ekonomi, ucapnya.


Perekonomian yang sehat adalah perekonomian yang dinamikanya terkelola secara baik dalam tatanan negara yang menegakkan hukum secara adil dan trasparan. Adanya kegiatan-kegiatan ilegal akan menyebabkan terjadinya inefisiensi perekonomian. Hal itu tentu dapat merugikan negara terutama dari sisi pajak, merugikan para pelaku usaha lainnya karena timbulnya persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi, terang Dr. H.  Edyanus Herman Halim SE. MS


Diuraikannya, dalam literatur ilmu ekonomi selalu ditegaskan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas hukum negara harus ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. Jangan ada usaha-usaha yang dibuat diluar ketentuan perudang-undangan.


Aparatur negara harus dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perekonomian yang sehat dan efisien serta semua orang diberi kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha secara adil. Tidak boleh ada oknum-oknum justru melakukan perusakan terhadap tatanan perekonomian yang sehat agar tidak terjadi eksternalitas yang dapat mengganggu upaya-upaya meningkatkan keadilan dalam perekomian rakyat, papar pengamat ekonomi yang juga Dosen UNRI ini dalam pesan WhatsApp nya.


Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.S yang ingin diminta tanggapannya, namun hingga berita ini dilansir belum membuahkan hasil.(jsR).

×
Berita Terbaru Update