Notification

×

Iklan

Iklan

Suara Lirih Srikandi Pendidikan Riau

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T01:42:20Z


Pekanbaru, - ISUETERKININEWS.COM seputarriau.co - Suara Lirih Srikandi Itu Sepekan ini menjadi sorotan publik, khusus 4 hari terakhir ini konsentrasi masyarakat melalui media sosial tertuju pada berita viral, baik melalui sosial media Instagram, Tik Tok maupun berita online maupun yang substansinya menyatakan bahwa Rektor UNRI melaporkan mahasiswanya, persoalan inilah yang memicu reaksi publik yang pada intinya melakukan pembelaan terhadap mahasiswa dan mengkritik, bahkan cendrung menghujat sang Rektor. Tulisan ini dibuat tidak pada posisi melakukan pembelaan tetapi lebih pada Upaya mendorong bagaimana publik berpikiran jernih dan berpikir rasional ketimbang emosional, karena di era post truth (pasca kebenaran*red) di mana fakta tidak terlalu berpengaruh terhadap pembentukan opini masyarakat dibandingkan dengan emosi dan keyakinan personal.


Sepengatahuan informasi yang saya ketahui, bahwa starting point persoalan ini terkait dengan adanya postingan pada akun Instagram yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa penggugat, bukan oleh personal ataupun badan hukum sebagai subyek hukum, letak persoalannya tidak pada kritik atas kenaikan kebijakan uang kuliah (baik penerapan IPI maupun UKT) tetapi terletak pada bagian kalimat dalam postingan tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa "…Sri Indarti broker Pendidikan Universitas Riau...." silahkan kita resapi makna dan arti kalimat tersebut, apakah masih dalam kategori kritik atau sudah menjurus pada “serangan” harkat dan martabat seseorang, termasuk Sri Indarti, tentunya bukan?, Bagi kita yang mengagung-agungkan kebebasan individu, pasti akan membela habis-habisan bahwa tidak ada yang salah dengan kalimat tersebut, itulah resiko pejabat publik dan apa yang disampaikan tersebut bagian dari fredoom  of speech (kebebasan menyampaikan pendapat), “kalau takuik dilamun ombak ijan barumah ditapi Pantai” begitu kata pepatah luhur dalam Masyarakat Minang Kabau, begitu kira-kira cara pandang pihak-pihak yang melihat persoalan ini sebagai bagian dari kebebasan individu tanpa batas, tapi jika dilihat dari aspek sosio kultural yang disaripatikan melalui lima sila dalam Pancasila patut kita pertanyakan apakah patut seorang mahasiswa menyampaikan kalimat seperti itu terhadap seseorang yang akan menandatangani ijazahnya bahkan menggeser toganya ketika akan diwisuda? Apakah pantas seorang mahasiswa menyampaikan kalimat tersebut dalam relasi mahasiswa dengan dosen?, kita pasti akan punya cara pandang yang berbeda, bagi kita yang tak merasakan pasti akan bilang ala itu aja cemen, tapi bagaimana jika hal tersebut terjadi pada diri kita atau keluarga kita? Tepuk dada tanya selera, mungkin jawaban masing-masing kita akan beragam, jadi  sekali lagi bukan terkait kritik atas policy (kebijakan*red) sang Rektor. Selaku Rektor. Sebetulnya Sri Indarti sudah berupaya mencari informasi terkait kebenaran postingan tersebut terutama siapa pemilik atau setidak-tidaknya pengelola akun dimaksud, opini yang berkembang “mengapa tidak diselesaikan secara internal saja”? bukankah relasinya orang tua dan anak? Satatement-statement seperti ini muncul keruang publik, sekali lagi obyek yang dipersoalkan itu akun Instagram yang tidak diketahui siapa pemiliknya, dan dalam postingan tersebut tidak ada bukti fakta bahkan petunjuk yang menyatakan siapa pemilik akun, lantas siapa yang mau dipanggil? selaku Rektor, Sri Indarti tidak punya instrument untuk membuktikan itu, kecuali melakukan tiga tugas pokok Perguruan Tinggi ( Tri Dharma Perguruan Tinggi) Pendidikan/pengajaran, penelitian  dan pengabdian kepada Masyarakat, itu saja.


Mengapa Harus Ke Polisi

Tidak sedikit reaksi publik yang menyayangkan sikap perempuan berwajah teduh ini dengan membuat laporan ke Polisi, bukankah dalam negara hukum yang demokratis itu merupakan prosdur formal yang disediakan bagi warga negara untuk mendapat keadilan, dalam relasi dosen dan mahasiswa apalagi relasi Rektor dan Mahasiswa ini menjadi sesuatu yang sensitif tentunya, karena dari aspek sosio kultural bacaan publik seperti pertarungan Gajah dan Semut atau mau menangkap tikus masak lumbungnya yang dibakar, bacaan ini lah yang muncul hari-hari ini dalam peristiwa ini, tapi perlu dijelaskan bahwa sebagaimana yang sudah disampaikan dalam pemberitaan luas, maksud dari pelaporan itu tidak dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa melalui integrated criminal justice sistem, itulah sebabnya mengapa dari awal mekanisme yang ditempuh melalui pengaduan masyarakat (DUMAS) tidak melalui Laporan Polisi (LP) agar ada flexibelitas dalam menutup aduan tersebut, yang memang dari awal tidak ada niat sang Rektor kearah tersebut, apalagi ketika sudah diketahui siapa pelakunya, jika mahasiswa akan diberikan nasehat agar bijak dan arif dalam menyampaikan pendapat, saran dan kritikan, adakah yang salah dengan cara pandang demikian? Tapi nasi sudah jadi bubur opini publik sudah terbentuk bahwa Rektor melaporkan mahasiswanya ke Polisi”. Tafsir inilah yang berkembang ke aras publik yang pada akhirnya dimaknai sebagai fakta yang sebenarnya, padahal dalam asas hukum kesaksian yang didapat dari orang lain (testimonium de auditu) saja tidak dikualifisir sebagai saksi dalam pembuktian, apalagi para netizen yang hanya membuat kesimpulan dari apa yang dibaca, tapi inilah era post truth era dimana kebenaran dimonopoli oleh perspektif yang ada dalam pikiran bukan fakta, bahkan jari jemari kita pun semangat membuat comment dan ngeshare pemberitaan yang terkadang kita tak tau ujung pangkalnya. 


Kasus Selesai 

Sebagaimana jamak kita ketahui bahwa pada akhirnya selaku Rektor Sri Indarti membuat pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai, yang pada substansinya menyatakan pada point pertama pernyataan bahwa ada misinformasi. Dari curahan hati sang Rektor ia "menyatakan jika kedepan  masih ada hal-hal seperti ini biarkan sajalah, silahkan saja apa nak dibuat mahasiswa buat, saya letih juga begitu kira-kira keluh kesah beliau" Tentunya cara pandang seperti ini akan sangat berbahaya dalam konteks kita sebagai pendidik, bukankah tugas pendidik itu meluruskan sesuatu yang bengkok, menjernihkan sesuatu yang keruh,serta mencarikan solusi yang terbaik, tentunya dari peristiwa ini dapat dipetik hikmah bahwa, tidak semua maksud baik itu akan dibaca diruang publik sebagai sesuatu yang baik, jika informasi yang sampai tidak utuh dan sepenggal, bagi kita masyarakat tentunya juga harus secara jernih melihat setiap informasi melalui media sosial, jangan sampai jari jemari kita justru mendatangkan dosa-dosa yang tanpa kita sadari yang kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan yang maha kuasa,karena di era post truth ini kita dihadapkan pada situasi yang lebih mengedepankan emosional ketimbang rasional sebagai akibat teks-teks yang kita baca dimedia sosial,  bagi sang Rektor biarlah segala kesalahpahaman itu menjadi amal jariah sebagai penghapus dosa, dan suara lirih Srikandi UNRI saat menyampaikan press release lalu menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mencari hikmah atas peristiwa ini teruslah menjadi pendidik “dipuji tidak terbang, di kritik tidak tumbang” karena benar kata Pepatah kuno Belanda sebagaimana  dikutip oleh Mohammad Roem dalam karangannya berjudul "Haji Agus Salim, Memimpin adalah Menderita"  Leiden is lijden!" memimpin adalah Menderita. Keep spirit Srikandi UNRI’ terbaik. 

 

Penulis: Khairul Azwar Anas, SH. MH. 

Adalah Praktisi Hukum dan Dosen STIH Persada Bunda. Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum Univ Jambi.

×
Berita Terbaru Update