×

Iklan

Iklan

Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pelemparan Molotov di Enam Pos Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T12:34:04Z


Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM -- Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua pemuda yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke enam pos polisi di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Kedua tersangka yakni ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.


Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Eva Guna Pandia mengungkapkan, aksi nekat ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Sasaran pelemparan molotov meliputi Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.


“Pelaku utama, ARS alias Kopul, melempar molotov dan batu ke arah pos polisi. Sedangkan DSP alias Yaya berperan membantu menyiapkan bahan dan meracik bom molotov,” kata Eva dalam konferensi pers di Polresta Kota Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).


Kejadian pertama kali diketahui oleh Bripka BPY, anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, yang tengah piket di Kantor Unit Turjawali Pingit. Ia mendengar suara benturan keras dari depan halaman kantor.


“Ketika dicek, ternyata ada sebuah botol molotov yang menyala. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak menimbulkan kebakaran besar,” katanya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara scientific investigation hingga berhasil mengidentifikasi ARS alias Kopul sebagai pelaku. 


“Tim gabungan bergerak ke rumahnya di Godean pada 10 September 2025 dini hari. Awalnya pelaku tidak berada di rumah, namun setelah pendekatan persuasif terhadap keluarga, ARS akhirnya menyerahkan diri di Polresta pada pagi harinya,” ungkapnya.


Dari keterangan ARS, ia tidak sendirian. Molotov diracik bersama DSP alias Yaya. 


“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan DSP di hari yang sama, sore harinya,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Eva menjelaskan, motif pelaku sangat sederhana. 


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama melakukan aksi ini hanya karena ikut-ikutan setelah melihat konten perusakan kantor polisi di media sosial,” ungkapnya.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol molotov berisi BBM dengan sumbu kain, sepeda motor, sandal, pakaian, helm, serta kartu memori.


Atas perbuatannya, ARS dijerat Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan DSP dikenakan pasal serupa sebagai pembantu pelaku, dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiganya.


“Polresta Yogyakarta berkomitmen tidak memberi ruang bagi tindakan provokatif, teror, maupun anarkis yang membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update