Notification

×

Iklan

Iklan

Germaksi Soroti Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi, Pengangkatan BR Dinilai Langgar Prinsip Integritas ASN

Jumat, 28 November 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T15:07:38Z


Bekasi, ISUETERKININEWS.COM — Gerakan Mahasiswa Bekasi (Germaksi) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan rotasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Ketua Umum Germaksi, Genta Raihan, menyatakan bahwa salah satu keputusan mutasi terbaru justru dinilai bertentangan dengan prinsip integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya merotasi 44 pejabat strategis berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/5779/BKPSDM, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 26 November 2025. Namun, langkah tersebut dinilai menimbulkan polemik, terutama terkait pengangkatan seorang pejabat berinisial BR.


Genta menilai bahwa pengangkatan BR ke jabatan eselon 3A menimbulkan tanda tanya besar, mengingat beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa BR pernah tersangkut dugaan penyalahgunaan narkoba pada masa sebelumnya.


“Publik tentu berhak mempertanyakan alasan pemerintah melantik seseorang yang disebut-sebut memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran etika dan kedisiplinan. Jika benar pernah ada dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, maka pengangkatannya ke posisi strategis sangat tidak selaras dengan komitmen membangun birokrasi bersih,” ujar Genta dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jum'at (28/11/2025).


Menurutnya, Pemkot Bekasi seharusnya mengedepankan proses seleksi berbasis rekam jejak yang diverifikasi dengan ketat. Ia menyebut bahwa jabatan publik tidak boleh diberikan kepada pejabat yang memiliki catatan dugaan pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba.


“Bagaimana masyarakat bisa percaya jika pemerintah justru melantik orang yang sempat dikaitkan dengan isu sensitif seperti penyalahgunaan narkoba? Keputusan ini jelas menimbulkan keraguan atas integritas rotasi pejabat,” katanya.


Genta juga menegaskan bahwa Germaksi tidak dalam posisi menghakimi, melainkan menuntut transparansi dan akurasi proses mutasi agar tidak merugikan marwah birokrasi. Ia menyebut bahwa kabar mengenai dugaan masa lalu BR seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum penempatan jabatan.


“Mutasi pejabat adalah langkah strategis yang semestinya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan membuka ruang polemik baru. Jika ada rekam jejak yang diragukan, maka verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka,” tuturnya.


Dalam keterangannya, Genta juga mengingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas pernyataannya yang kerap menyebut bahwa rotasi dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan. Germaksi meminta agar klaim tersebut dibuktikan melalui proses mutasi yang transparan dan berbasis meritokrasi.


"Jika mutasi diklaim tanpa transaksi jabatan, maka integritas perlu dibuktikan melalui keputusan yang objektif dan tidak kontroversial. Jangan sampai slogan ‘Bekasi Keren’ justru menjadi ironi bila pejabat bermasalah dapat dilantik begitu saja,” jelasnya.


Germaksi mendesak agar Pemkot Bekasi melakukan evaluasi ulang terhadap pengangkatan BR dan membuka seluruh proses rotasi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update