Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Yogyakarta Tetapkan UMK 2026 Rp2,82 Juta Berlaku 1 Januari, Hasto: Sudah Sesuai Kajian

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T07:34:16Z



Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta Tahun 2026 sebesar Rp2.827.593. Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025.


Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui tahapan penghitungan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, besaran upah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha.


“Angka UMK ini sudah melalui proses kajian yang matang dan mekanisme yang jelas,” ujar Hasto saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).


Hasto menjelaskan, kenaikan UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 dinilai tidak akan menimbulkan kejutan bagi kalangan pengusaha. Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 telah berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan.


“Secara faktual, banyak perusahaan di Kota Yogyakarta yang sudah memberikan upah di atas UMK yang ditetapkan. Karena itu, saya optimistis dunia usaha dapat menyesuaikan,” katanya.


Lebih lanjut, Hasto memaparkan bahwa besaran UMK 2026 juga masih relevan jika dikaitkan dengan ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut, rata-rata satu keluarga di Kota Yogyakarta terdiri dari tiga anggota dengan sekitar 1,4 orang yang bekerja.


“Dengan satu pekerja menerima upah penuh Rp2,8 juta dan satu lainnya bekerja paruh waktu sekitar Rp1,4 juta, total pendapatan keluarga bisa mencapai Rp4,2 juta per bulan,” jelasnya.


Menurut Hasto, jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga di Kota Yogyakarta. “Dengan pendapatan Rp4,2 juta untuk tiga orang, saya kira masih mencukupi untuk standar hidup di Yogyakarta,” imbuhnya.


Meski demikian, Hasto mengaku tetap memberikan perhatian serius terhadap hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY yang berada pada peringkat tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Ia menilai, tingginya angka KHL perlu dicermati agar tidak berdampak pada meningkatnya batas kemiskinan.


“KHL di DIY mencapai sekitar Rp4,6 juta. Ini tentu menjadi perhatian, karena jika batas kemiskinan terlalu tinggi, justru akan menyulitkan masyarakat untuk melampauinya,” jelasnya.


Oleh karena itu, ia berharap penetapan batas kemiskinan dapat dilakukan secara realistis dan proporsional. 


“Harapannya, pendapatan warga tetap mampu mencapai ambang tersebut sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkasnya. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update