BANTUL, ISUETERKININEWS.COM – Aparat dari Polres Bantul kembali gencar menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul. Kali ini, operasi digelar di Outlet 23, Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, Kamis (26/2/2026) malam, dan puluhan botol miras berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan operasi itu. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 36 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Atlas Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth ukuran 620 ml.
“Miras-miras tersebut disita dari seorang pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Rita, operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY tentang penindakan peredaran miras dan perjudian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung menindaklanjuti demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Bantul,” pungkasnya. (Fqh).
