Bantul, ISUETERKININEWS.COM — Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis yang diduga melibatkan oknum aparat negara.
Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut tidak bisa dilihat sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, kasus ini berkaitan langsung dengan perlindungan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi sudah menyentuh ranah demokrasi. Negara harus hadir memastikan proses hukumnya berjalan terbuka dan akuntabel,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai, dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini menjadi peringatan serius terkait akuntabilitas lembaga negara. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
BINA juga menyoroti kemungkinan penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Meski demikian, Chetta mengingatkan bahwa proses peradilan militer sering kali dinilai kurang terbuka jika tidak diiringi dengan pengawasan publik yang memadai.
“Transparansi tetap harus dijaga. Jangan sampai asas lex specialis justru dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, apalagi jika korbannya masyarakat sipil,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus tetap mengacu pada subjek pelaku. Jika pelaku berasal dari unsur militer, maka penanganannya berada dalam kewenangan peradilan militer sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, BINA mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh dan profesional, serta memastikan tidak ada praktik impunitas.
Selain penegakan hukum, negara juga diminta menjamin pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Yang terpenting, keadilan harus ditegakkan, prosesnya transparan, dan korban benar-benar mendapatkan perlindungan. Tidak boleh ada impunitas,” pungkasnya. (Fqh).
