Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta melimpahkan tiga berkas perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Sebanyak 13 terdakwa dalam perkara tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Hartono, S.H., M.H., mengatakan pemisahan berkas dilakukan karena setiap terdakwa memiliki peran dan konstruksi hukum yang berbeda.
"Terdapat tiga berkas perkara, yaitu berkas kelompok pengasuh, berkas Kepala Sekolah, dan berkas Ketua Yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda, maka pelimpahannya dilakukan secara terpisah," kata Hartono saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Hartono menjelaskan, Kejaksaan menargetkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dapat dilakukan secepat mungkin agar persidangan segera dimulai dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Dalam perkara tersebut, terdapat 11 terdakwa dari kelompok pengasuh dengan inisial HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ. Selain itu, satu terdakwa merupakan Kepala Sekolah berinisial API alias N dan satu terdakwa lainnya adalah Ketua Yayasan berinisial DK.
Untuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, jaksa menerapkan dakwaan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Kejaksaan menerapkan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyiapkan Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, terhadap 11 terdakwa dari kelompok pengasuh, Kejaksaan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Hartono, perbedaan penerapan pasal didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya perbedaan peran antara pengasuh dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.
"Para pengasuh bekerja berdasarkan arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga konstruksi pertanggungjawaban pidananya berbeda," tuturnya.
Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menegaskan seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di daycare tersebut menjadi perhatian publik di Yogyakarta karena melibatkan sejumlah anak sebagai korban dan memunculkan tuntutan penguatan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Indonesia. (Fqh).

