Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Sita 81 Ribu Butir Obat Keras di Yogyakarta, Dua Pengedar Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T09:18:30Z




Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran 81.000 butir obat keras berlogo huruf "Y" dan menangkap dua tersangka berinisial IRW dan GSP. Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi selama hampir dua tahun dengan wilayah edar mencakup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Jawa Tengah.


"Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 81.000 butir obat keras berlogo huruf 'Y'," ujar Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, IPDA Maruf Agung Kurniawan, S.E., dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).


Maruf mengatakan, IRW yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online asal Magelang ditangkap di kawasan Janti, Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IRW memperoleh pasokan obat keras tersebut dari GSP yang juga berasal dari Magelang.


Selain mengamankan obat keras, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu, dan 160 butir obat keras dari tangan IRW.


"IRW tidak hanya mengedarkan obat keras, tetapi juga merupakan pengguna sabu," kata Maruf.


Dari tersangka GSP, polisi menyita 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras, dua karung bekas pembungkus paket, delapan toples kosong, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi.


Menurut penyidik, IRW membeli obat keras dari GSP dengan harga Rp750 ribu per 1.000 butir. Obat tersebut kemudian dijual kembali seharga sekitar Rp1,25 juta per 1.000 butir.


Polisi mengungkapkan, jaringan ini menyasar konsumen berusia 20 hingga 30 tahun. Peredarannya tidak hanya di wilayah DIY, tetapi juga telah menjangkau sejumlah daerah di Jawa Tengah.


"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya karena masih ada pemasok lain yang sedang kami dalami," jelas Maruf.


Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas peredaran obat keras itu telah berlangsung hampir dua tahun. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update