Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Kebakaran hebat melanda Vrama Billiard & Cafe di Jalan Kolonel Sugiyono Nomor 1275, Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang kemudian memicu kobaran api di dalam bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bagian resto dan kitchen berinisial SA (23). Saat hendak memulai aktivitas kerja, ia masuk ke ruang kitchen dan menyalakan lampu. Sesaat kemudian, terdengar suara letupan atau bunyi "kretek-kretek" dari dalam bangunan.
SA kemudian mencari sumber suara dan mendapati api telah muncul dari bagian panggung. Ia langsung meminta bantuan rekannya, RD (27), yang bekerja sebagai office boy (OB), untuk memadamkan api. Namun, kobaran api dengan cepat membesar sehingga keduanya keluar dari bangunan untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran dan Polsek Mergangsan. Petugas kepolisian bersama tim pemadam kebakaran segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan guna menjinakkan api yang melalap sebagian besar bangunan Vrama Billiard & Cafe. Proses penanganan juga didukung oleh tim Rescue Ambulance PMI, Puskesmas Mergangsan, dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Setelah beberapa waktu, api berhasil dipadamkan dan petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan berat. Area yang terbakar meliputi ruang resepsionis, resto, panggung beserta perlengkapan band, 36 meja biliar, serta ruangan di lantai atas dan bawah bangunan. Hingga kini, total kerugian material masih dalam proses pendataan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Sementara itu, dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik. Meski demikian, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh pihak berwenang. (Fqh).
