Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan depan SMA Negeri 3 Yogyakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta dengan memperagakan sebanyak 19 adegan. Seluruh adegan menggambarkan kronologi kejadian mulai dari pertemuan antara korban dan para pelaku hingga korban terjatuh setelah mengalami luka akibat tindakan kekerasan.
Kanit Unit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purbo, menyampaikan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah proses rekonstruksi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban anak berjalan dengan lancar. Semua proses dapat kita lalui dengan baik,” ujar Gara.
Menurut Gara, rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara korban dan kelompok pelaku di kawasan Jalan Magelang hingga lokasi kejadian di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta. Adegan terakhir memperlihatkan posisi korban yang terjatuh di depan Gereja HKBP sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui korban mengalami luka akibat satu kali bacokan pada bagian dada kanan atas. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa menuju rumah sakit. Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga saat ini, aparat telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, masih terdapat sejumlah tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam proses pengejaran.
“Semua identitas lengkap dari tersangka sudah kami kantongi dan Satreskrim Polresta Yogyakarta akan terus melakukan proses pengejaran,” kata Gara.
Selain pelaku utama, penyidik juga mengembangkan kasus terhadap pihak-pihak yang diduga membantu para tersangka melarikan diri setelah kejadian. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaan pencarian tersangka yang masih buron, Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai satuan, termasuk Resmob dan Jatanras Polda DIY. Koordinasi lintas satuan tersebut dilakukan untuk mempercepat penangkapan para DPO.
Polresta Yogyakarta juga mengimbau para tersangka yang masih dalam pelarian agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri guna mempercepat proses penyidikan. Namun apabila tidak, kami akan terus melakukan pencarian sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” tegasnya.
Melalui proses rekonstruksi dan pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah terjadinya tindak kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda. (Fqh).


