Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Perwakilan wali murid korban dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim kuasa hukum mengadukan proses penanganan perkara kepada Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Audiensi tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, di antaranya perkembangan penyidikan, keterbukaan informasi kepada korban, penelusuran aset yayasan, serta pelaksanaan Visum et Repertum (VeR).
Perwakilan PPA, Ibu Dini, mengatakan penyidikan telah berkembang dari lima pihak menjadi 32 pihak yang terdiri atas pengasuh, penghuni rumah, guru, kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga petugas keamanan.
Meski demikian, menurutnya, masih terdapat sejumlah pihak yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan beberapa nama yang disebut memiliki kaitan dengan yayasan.
"Kami meminta agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Dini dalam audiensi.
Selain itu, PPA juga menyoroti penelusuran terhadap aliran dana dan aset yayasan yang dinilai belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pemeriksaan tersebut disebut masih terkendala keterbatasan personel, waktu, dan biaya.
PPA turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Visum et Repertum di RSUP Dr. Sardjito belum menjangkau seluruh korban. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi percepatan proses penyidikan.
Dalam audiensi itu, perwakilan wali murid, Hurry, menyampaikan bahwa dirinya mewakili sekitar 157 korban. Ia mengatakan para orang tua berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Wali murid juga menyampaikan keluhan terkait minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima korban. Menurut mereka, korban harus datang langsung ke kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan selama ini perkembangan penyidikan lebih banyak disampaikan secara lisan. Mereka berharap korban sebagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa seluruh dokumen pengaduan akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum memasuki tahap pemeriksaan.
Ombudsman menjelaskan, pokok laporan yang disampaikan meliputi dugaan keterlibatan sejumlah pihak, penelusuran aset dan aliran dana yayasan, pelaksanaan Visum et Repertum, serta aspek administrasi dalam proses penanganan perkara.
Setelah proses verifikasi selesai, laporan akan diteruskan kepada Tim Pemeriksaan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk meminta klarifikasi kepada kepolisian apabila diperlukan.
Terkait pelaksanaan Visum et Repertum, Ombudsman menyatakan akan mempelajari mekanisme yang berlaku di RSUP Dr. Sardjito sebelum menentukan langkah lanjutan.
Ombudsman juga meminta wali murid menunjuk satu orang Person in Charge (PIC) sebagai narahubung resmi selama proses pemeriksaan berlangsung. Komunikasi selanjutnya akan dilakukan melalui tim kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para korban.
Proses verifikasi administrasi ditargetkan selesai paling lama 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Setelah itu, laporan akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas sebelum memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa wali murid, PPA, dan tim kuasa hukum akan melengkapi dokumen pendukung yang diminta Ombudsman. Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. (Fqh).
