Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Prabowo Sebut Wartawan dan LSM "Londo Ireng", Muncul Desakan Klarifikasi demi Menjaga Kebebasan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T07:27:25Z


 JAKARTA – ISUETERKININEWS.COM

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" dalam pidatonya dengan mengaitkannya kepada wartawan, pengamat, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi jurnalis menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi pers dan meminta Presiden memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka.

Pidato tersebut disampaikan pada acara peringatan Hari Lahir PKB di Jakarta pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyinggung pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan asing, kemudian menyebut bahwa kelompok tersebut kini "berbaju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM". Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah organisasi pers menyatakan bahwa pelabelan terhadap profesi wartawan dapat berdampak negatif terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi. Organisasi-organisasi tersebut mendesak Presiden untuk memberikan klarifikasi dan menjaga ruang kritik dalam negara demokrasi.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo telah mencabut atau menarik kembali pernyataan tersebut. Karena itu, tidak tepat menyatakan sebagai fakta bahwa Presiden telah mencabut ucapannya apabila belum ada pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Pengamat menilai perbedaan pandangan antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga komunikasi yang saling menghormati agar kebebasan pers, hak menyampaikan kritik, dan kepentingan publik tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

×
Berita Terbaru Update