Jakarta, ISUETERKININEWS.COM — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief atau Ibam menyoroti batas kewenangan seorang konsultan menjelang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, mengatakan salah satu hal yang perlu diuji dalam pemeriksaan tingkat banding adalah konstruksi mengenai de facto authority atau kewenangan secara faktual yang dinilai melekat pada Ibam.
Konstruksi tersebut, menurut Boy, perlu dilihat dengan mempertimbangkan posisi Ibam sebagai konsultan independen yang memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya.
“Konstruksi seperti ini perlu diuji secara hati-hati dengan terlebih dahulu melihat posisi Ibam yang sebenarnya. Ibam yang merupakan seorang konsultan independen memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya, sedangkan keputusan tetap berada pada pejabat atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan,” ujar Boy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2026).
Boy mengatakan, apabila masukan, konsultasi, maupun partisipasi dalam rapat dimaknai sebagai kewenangan de facto untuk mengambil keputusan, batas antara fungsi konsultan dengan kewenangan pejabat berpotensi menjadi kabur.
Menurut tim kuasa hukum, Ibam memberikan masukan di bidang teknologi berdasarkan kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya. Ibam disebut bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek serta tidak mempunyai kewenangan formal untuk menetapkan maupun mengesahkan keputusan pengadaan.
Kuasa Hukum: Masukan Ibam Tak Selalu Diikuti
Boy menyebut fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan rekomendasi Ibam tidak bersifat menentukan dalam proses pengadaan.
Menurut dia, sejumlah masukan mengenai pengujian dan aspek teknis tidak diikuti pihak yang mempunyai kewenangan. Tim kuasa hukum juga menyatakan spesifikasi akhir yang dirancang tim kementerian berbeda dengan masukan yang sebelumnya diberikan Ibam.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak otomatis menjadi keputusan. Ada masukan yang tidak diikuti, termasuk terkait pengujian, dan spesifikasi akhir yang disusun juga berbeda dengan rekomendasi yang diberikan,” terang Boy.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai keikutsertaan Ibam dalam diskusi, pemberian rekomendasi, maupun kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menunjukkan kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan.
“Kalau secara faktual masukan tersebut dapat ditolak, diubah, dan ditentukan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka sulit mengatakan bahwa Ibam memiliki de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan,” ungkap Boy.
Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut juga berkaitan dengan batas pertanggungjawaban profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.
Boy mengatakan pemerintah dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan masukan dari berbagai pihak, mulai dari konsultan, ahli hukum, auditor, akademisi hingga tenaga profesional. Namun, menurut dia, fungsi memberikan rekomendasi harus dibedakan dengan kewenangan mengambil keputusan.
“Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji,” jelasnya.
Kuasa Hukum Singgung Dissenting Opinion Dua Hakim
Dalam argumentasi bandingnya, tim kuasa hukum turut menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim anggota pada putusan tingkat pertama, yakni Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman.
Menurut tim kuasa hukum, kedua hakim tersebut berpandangan Ibam tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan.
Keduanya disebut menilai Ibam tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Dalam kapasitasnya sebagai konsultan, masukan Ibam dinilai tidak mengikat, sedangkan keputusan berada pada pihak kementerian yang memiliki kewenangan.
Pandangan mengenai kewenangan formal dalam proses pengadaan juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut tim kuasa hukum, Akbar menegaskan kewenangan formal pengadaan berada pada pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ibam menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap majelis hakim pada tingkat banding dapat melihat secara menyeluruh posisi, kewenangan, dan tindakannya sebagai konsultan independen.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” ucap Ibam.
Ia mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nama baiknya, tetapi juga kepastian mengenai batas antara pemberian masukan profesional dan kewenangan mengambil keputusan.
“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” tuturnya.
Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan pada tingkat banding dapat menilai perkara berdasarkan kewenangan, perbuatan, serta bukti yang melekat pada masing-masing pihak.
“Harapan kami sederhana, perkara ini diputus berdasarkan kewenangan yang benar-benar dimiliki oleh masing-masing pihak, perbuatan yang benar-benar dilakukan, serta bukti yang benar-benar dapat membuktikannya. Kami percaya memberikan keahlian untuk membantu pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai mengambil alih kewenangan pemerintah,” kata Boy.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menunda pembacaan putusan banding perkara Ibrahim Arief. Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan tim kuasa hukum, putusan banding dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan kejelasan mengenai batas pertanggungjawaban seorang konsultan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. (Fqh).
