Medan – ISUETERKININEWS.COM – Media Cetak dan Online IsueTerkiniNews.com secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Ketua Pembina Yayasan Putra Bahari Sicanang terkait informasi mengenai perubahan pemanfaatan bangunan yang semula direncanakan sebagai Gedung Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ)/Tahfiz Al-Qur'an menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Surat bernomor 001/ITN/RED/S-PK/VII/VIII/2026 tersebut ditandatangani oleh Kabiro Sumut IsueTerkiniNews.com sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permohonan klarifikasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, IsueTerkiniNews.com meminta penjelasan resmi mengenai beberapa hal, di antaranya sumber pendanaan pembangunan Gedung TPQ/Tahfiz Al-Qur'an, status pemanfaatan bangunan saat ini, dasar hukum maupun administrasi apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan yayasan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah sebelum adanya perubahan pemanfaatan bangunan telah dilaksanakan rapat pengurus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Apabila rapat tersebut pernah dilaksanakan, media meminta salinan berita acara, notulen rapat, daftar hadir peserta rapat, serta surat keputusan yayasan sebagai dokumen pendukung.
Untuk melengkapi proses verifikasi informasi, IsueTerkiniNews.com juga meminta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembangunan gedung, antara lain proposal hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) apabila ada, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban, berita acara serah terima, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan tersebut.
Menurut Kabiro Sumut IsueTerkiniNews.com, permohonan klarifikasi ini merupakan bentuk komitmen media dalam menjalankan prinsip cover both sides, sehingga setiap pihak yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.
"Kami berkewajiban melakukan konfirmasi terhadap setiap informasi yang diterima. Oleh karena itu, IsueTerkiniNews.com memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyampaikan penjelasan resmi beserta dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, serta sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Kabiro Sumut IsueTerkiniNews.com.
IsueTerkiniNews.com memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis beserta dokumen pendukung. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan resmi, media akan melanjutkan proses pemberitaan berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang telah diperoleh, dengan tetap membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini disusun, IsueTerkiniNews.com masih menunggu tanggapan resmi dari Yayasan Putra Bahari Sicanang dan berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka, objektif, serta memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat.



