Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) Sri Kuncoro, S.H., M.Si., melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejati DIY, Kamis (13/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati DIY sekitar pukul 09.00 WIB. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 dan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
Andi Suharlis, S.H., M.H. dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati DIY. Sementara Era Indah Soraya, S.H., M.H. menduduki jabatan Asisten Pembinaan Kejati DIY.
Kemudian, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H. dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejati DIY dan Djaka Bagus Wibisana, S.E., S.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati DIY.
Rotasi jabatan juga dilakukan di lingkungan Kejaksaan Negeri di wilayah DIY. Andri Kurniawan, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Muib, S.H., M.H.Li. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bantul. Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, sedangkan Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dalam sambutannya, Sri Kuncoro mengatakan jabatan yang diberikan kepada para pejabat baru merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan.
“Saudara adalah wajah dan representasi institusi Kejaksaan di wilayah penugasan masing-masing,” kata Sri Kuncoro.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami berbagai persoalan di wilayah tugasnya. Penanganan persoalan diminta dilakukan secara cepat, tepat, dan proporsional.
Sri Kuncoro juga meminta jajaran Kejaksaan menjaga soliditas serta melaksanakan penegakan hukum secara senyap, tenang, dan terukur.
Menurut dia, kerja Kejaksaan harus memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam bentuk keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain itu, Kajati DIY meminta para pejabat memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Dalam menjalankan kerja sama tersebut, Sri Kuncoro menekankan agar independensi dan kewibawaan institusi Kejaksaan tetap dijaga.
Ia juga meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan keterbukaan informasi dengan mempublikasikan capaian dan kinerja positif institusi secara aktif dan berkelanjutan.
Pengawasan melekat terhadap jajaran di masing-masing satuan kerja turut menjadi perhatian. Para pejabat diminta tidak memberikan ruang bagi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang dapat mencederai integritas dan marwah Kejaksaan.
“Jaga integritas diri dan keluarga, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Saya titipkan marwah Kejaksaan di daerah kepada Saudara,” kata Sri Kuncoro.
Para pejabat baru juga diminta memahami karakteristik DIY dalam melaksanakan tugas. Mereka diharapkan mampu bekerja secara bijaksana, terukur, dan akuntabel serta menghadirkan inovasi untuk mendukung peningkatan kinerja Kejaksaan di wilayah hukum Kejati DIY. (Fqh).

