Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Gabungan Penertiban Pajak Digelar di Yogyakarta, Lebih dari 200 Ribu Kendaraan Masih Menunggak Pajak

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T12:13:19Z


Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta, Samsat Kota Yogyakarta, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak, yakni lebih dari 200 ribu unit di wilayah Kota Yogyakarta.


Operasi yang berlangsung sekitar satu jam itu difokuskan untuk mendata kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui layanan pembayaran pajak di lokasi.


Iptu Sunaryanto dari Satlantas Polresta Yogyakarta mengatakan, kepolisian hanya melakukan pendampingan dalam operasi tersebut. Penindakan tilang dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengendara yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan.


"Kalau kendaraan mati pajak, langsung kami serahkan kepada petugas BPKAD. Wajib pajak bisa langsung membayar di lokasi atau diberikan surat pengantar untuk segera melunasi pajaknya," ujar Sunaryanto kepada wartawan.


Ia menambahkan, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelanggaran administratif lainnya masih diberikan teguran tertulis sebagai langkah edukasi. Begitu pula pengendara yang tidak mengenakan helm, petugas lebih mengedepankan teguran dan meminta pengendara melengkapi perlengkapan keselamatan sebelum melanjutkan perjalanan.


Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD DIY, Elsi Narwita, mengatakan operasi gabungan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


"Kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memberikan edukasi dan mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.


Menurut Elsi, masyarakat yang belum dapat membayar pajak di lokasi akan diberikan surat teguran atau surat pengantar sebagai pengingat untuk segera melunasi kewajibannya.


Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penetapan dan Pendapatan Samsat Kota Yogyakarta, Kristiani, mengungkapkan sebanyak delapan wajib pajak langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan di tempat selama operasi berlangsung.


Ia menyebutkan operasi saat ini masih difokuskan pada kendaraan roda dua. Namun, berdasarkan data Samsat, kendaraan roda empat justru mendominasi jumlah tunggakan pajak.


"Masih ada lebih dari 200 ribu kendaraan yang belum membayar pajak di Kota Yogyakarta. Kendaraan roda empat justru lebih banyak yang menunggak," ungkapnya.


Kristiani menjelaskan, operasi gabungan akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. BPKAD DIY dan Samsat Kota Yogyakarta masing-masing menjadwalkan sekitar 20 kali operasi, sehingga total terdapat sekitar 40 operasi penertiban pajak kendaraan dalam satu tahun.


Pemerintah berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendukung upaya mewujudkan ketertiban berlalu lintas dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update