Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Petugas Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 4,2 kilogram padatan diduga emas yang hendak dibawa ke Singapura melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (18/10/2026).
Barang yang ditaksir bernilai hampir Rp11 miliar itu ditemukan dalam pemeriksaan terhadap dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Keduanya merupakan calon penumpang pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR 249 tujuan Singapura.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara melalui bea keluar diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua perempuan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya penumpang yang hendak membawa barang ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Petugas kemudian melakukan pengamatan di area keberangkatan Bandara YIA sebelum memeriksa kedua penumpang yang telah menjadi sasaran pengawasan.
Dalam pemeriksaan terhadap perempuan berinisial CSW, petugas mendapati padatan diduga emas seberat 2.131 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.
Temuan serupa didapat dari penumpang lainnya, JP. Petugas menemukan padatan seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuh perempuan tersebut.
Total barang yang diamankan dari kedua penumpang mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.
Saat diperiksa, keduanya tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan untuk membawa barang tersebut keluar dari wilayah Indonesia.
Kedua penumpang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga tahap pemeriksaan tersebut, petugas masih meneliti jenis dan kandungan padatan yang ditemukan. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dalam kasus ini.
Agus menyebut pengawasan terhadap penumpang internasional menjadi perhatian Bea Cukai, terutama untuk mengantisipasi pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan di bandara dilakukan berdasarkan informasi dan indikasi yang ditemukan petugas, termasuk melalui analisis intelijen sebelum penumpang meninggalkan wilayah Indonesia.
Penindakan di Bandara YIA tersebut turut melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), serta Aviation Security (Avsec).
Menurut Agus, kerja sama antarinstansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan di pintu keluar internasional.
Ia juga meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami aturan mengenai barang bawaan, terutama yang memiliki kewajiban pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai.
“Bagi masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan,” kata Agus, Senin (19/10/2026).
Bea Cukai Yogyakarta menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur internasional akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan dan menjaga penerimaan negara dari aktivitas ekspor. (Fqh).
