Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T17:47:10Z


ROKAN HULU, ISUETERKININEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Provinsi Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Perkara yang terjadi pada periode 2011–2014 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,599 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu pada Senin, 12 Oktober 2026. Keempat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA, dan SL.

Berdasarkan informasi penyidikan yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Diduga Gunakan Identitas Sembilan Debitur

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan pengajuan kredit menggunakan identitas sembilan orang debitur. Keabsahan agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Proses pemberian kredit diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku saat itu. Pemeriksaan terhadap debitur, verifikasi dokumen, serta survei lapangan terhadap agunan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Kerugian Negara Capai Rp2,59 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Keempat tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. 

Penyidikan Masih Berlanjut

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan.

Perlu ditegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian pidana selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.

ISUETERKINI NEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


×
Berita Terbaru Update