Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun
PEKANBARU - ISUETERKININEWS.COM,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/9). Pendapatan daerah Pemko Pekanbaru dikoreksi dari Rp2,699 triliun (di APBD murni) menjadi Rp2,89 triliun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam pidatonya menyampaikan, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat melalui kerja keras. Rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2023 ini diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat.
Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan dan pemeriksaan keuangan negara seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparansi, akuntabel, dan berdaya guna.
"Munculnya gejolak energi global memerlukan respon kebijakan yang dapat memitigasi munculnya dampak atas kenaikan inflasi. Untuk itu diperlukan perlindungan sosial sekaligus sebagai bantalan mengatasi dampak dari kenaikan inflasi, khususnya dampak pengalihan subsidi BBM," ujarnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru diminta untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Pemerintah daerah diminta agar menambahkan belanja perlindungan sosial dari dan transfer umum yang diterima.
"Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta memperhatikan daya beli masyarakat, mensinergikan kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan dukungan atas program-program prioritas pemerintah, menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perlindungan sosial dalam APBD 2023," ungkap Muflihun.
Sehingga dalam penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPPAS) APBD Perubahan tetap harus fokus pada belanja untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
Pemko bersama DPRD Pekanbaru menyusun dan menetapkan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan PPPAS APBD 2023 sebagai pedoman bagi Satunya Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengusulkan rencana kerja perubahan anggaran (RKPA) tahun 2023.
Pemko Pekanbaru telah melakukan rasionalisasi dan realokasi belanja perjalanan dinas dan belanja pakai habis. Namun untuk program-program prioritas masih tetap dilaksanakan terutama program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
Program-program tersebut antara lain, subsidi bunga pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), santunan kematian bagi masyarakat miskin kepada ahli waris, bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu, doctor on call 24 jam, pendanaan kegiatan Pilkada 2024, program Universal Health Coverage (UHC), penanganan sampah; banjir; jalan rusak; dan drainase.
"Guna mendukung kinerja pelayanan publik yang makin baik dan tuntutan profesionalisme birokrasi seiring dengan tuntutan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih menuju perubahan paradigma mewirausahakan birokrasi, termasuk dalam hak penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.. Pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan penghasilan kepada PNS untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan dari pelaku usaha dan masyarakat," ungkap Muflihun.
Gambaran secara umum rancangan Perda tentang APBD 2023 antara lain, pendapatan dan belanja daerah. Pendapat daerah ditargetkan Rp2,89 triliun. Pendapatan daerah itu berasal dari pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp1,01 triliun. Pendapatan transfer daerah Rp1,87 triliun.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,89 triliun. Belanja daerah ini untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga. Penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan Rp14,69 miliar. Pengeluaran daerah ditargetkan Rp20 miliar. Penyusunan APBD Perubahan ini telah disepakati antara Pemko dan DPRD pada 11 September 2023. (Kominfo11/RD5)