TELUKKUANTAN,ISUETERKININEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Sabtu (16/9/2023) pukul 01.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AP (31) asal Desa Pasar Inuman Kecamatan Inuman dan AL (19) asal Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
Tersangka AP(31) dan AL(19)
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AP (31) dan AL (19), Kedua tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam pondok kebun yang berada di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, ketika Tim Mata Elang mendekat tersangka AP (31) dan AL (19), tiba tiba dari dalam pondok ada yang membuang satu bungkus kantong plastik warna merah jambu kebawah pondok saat akan dilakukan penangkapan,”
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu bungkus kantong plastik warna merah jambu tersebut didampingi dengan kepala Desa Ketaping Jaya ditemukan berisi 1 (satu) buah tempat bekas lem yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu serta uang sebesar Rp. 280.000,” ungkap IPTU Novris.
“Ketika diinterograsi, dari keterangan AP (31) dan AL (19) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa AL (19) membantu AP (31) untuk mengedarkan, setiap mengantarkan Paket narkotika tersebut AL (19) mendapat upah sebesar Rp. 20.000,_ (dua puluh ribu rupiah), saat dilakukan penggeledahan terhadap Pondok juga ditemukan alat hisap bong yang digunakan oleh Kedua tersangka untuk mengisap sabu,” jelas IPTU Novris.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet, 1 (satu) buah bekas tempat lem kertas, 2 (dua) Unit Hand Phone, 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu, 1 (satu) buah bong dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
” AP (31) dan AL (19) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing