Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T14:16:39Z



PEKANBARU-- ISUETERKININEWS.COM Kasus Korupsi SPPD Fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang menimpa Tengku Fauzan Tambusai (TFT) selaku Ex Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau kembali di Sorot!


Pasalnya! Terhadap Perkara itu, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) Langsung Jadi Tersangka Lalu di Tahan, Penyidik menyimpulkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau itu merugikan Keuangan Negara sebesar +- Rp.2,3 Milyar.


Bertindak (Kapasitas) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau tempo lalu, Anggaran tahun 2022 berhasil di Bongkar Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.


Kendati temuan +-Rp.2,3 Milyar itu tidak diketahui hasil dari Perhitungan siapa, BPK, BPKP atau Lembaga apa?


Ketua Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya dari DPD KNPI Provinsi Riau sudah sampaikan kepada Penyidik, bahwa Kasus SPPD Fiktif T.A 2016 di DPRD Provinsi Riau Juga segera di Bongkar!


Informasinya, Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP diduga Terlibat atas Persekongkolan Jahat itu. UUN sapaan akrabnya, dinilai turut Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dana APBD pada Tahun Anggaran (T.A) 2016.


Media Center DPD KNPI Provinsi Riau menyampaikan, bahwa pada saat itu, kabarnya Muflihun alias Uun menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Risalah di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.


"Iya benar!!! Dia itu (Muflihun-red) menjabat sebagai Kabag Risalah, lalu meningkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Definitif di Lembaga DPRD Provinsi Riau" tutur Larshen Yunus.


Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak para Penyidik untuk kembali Mengusut Tuntas Tabir Misteri Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (T.A) 2016 s/d 2021 dst.


"Kalau memang Kasus SPPD Fiktif T.A 2022 berhasil dibongkar, maka nasib yang sama pada Kasus Korupsi SPPD Fiktif T.A 2016 s/d 2021, Wallahuallam Bissawab" ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.


Seraya meneteskan air matanya, Pimpinan dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu sampaikan, bahwa Pihaknya Setia Berada di Garis Perjuangan Rakyat.


"Ayo bapak ibu para Penyidik Pidsus Kejati Riau! Mari Berbenah. Lawan Para Koruptor itu. Harga mati melawan Pejabat Perampok Uang Rakyat, Penipu Besar!" akhir Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya, hari ini Kamis (16/5/2024). ***

×
Berita Terbaru Update