Notification

×

Iklan

Iklan

Dr Ir Hasto Kristiyanto MM dijadwalkan untuk menjalani Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya

Selasa, 04 Juni 2024 | Juni 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T09:34:11Z

PEKANBARU -- ISUETERKININEWS.COM Pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Dr Ir Hasto Kristiyanto MM dijadwalkan untuk menjalani Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (4/6/2024).


Informasi tersebut berdasarkan Surat Panggilan yang tersebar, Hasto akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB tadi.


“Informasi dari teman-teman DPP KNPI yang stay di Jakarta, Mas Hasto diperiksa pada pukul 10 pagi tadi” ungkap Larshen Yunus, seraya mengulang pernyataan dari Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy SH MH.


Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu, bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Hasto telah menyiapkan sejumlah poin untuk disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Namun, kabarnya beliau tidak merinci apa saja yang telah dipersiapkan untuk menghadapi agenda pemeriksaan tersebut.


“Bagi kami, selaku INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) melihat, Pemanggilan Sekjen DPP PDI-Perjuangan itu adalah bentuk Arogansi Penguasa terhadap pihak-pihak yang konsen menyampaikan Kritikannya terhadap Negara, dalam hal ini Mas Hasto getol menyoroti masalah Pemilu yang dinilainya sangat Curang. Kami menduga kuat, pemanggilan Mas Hasto sarat akan Orderan dari pihak tertentu." ujar Larshen Yunus.


Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan terkait agenda Pemeriksaan Hasto.


Hasto dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Penghasutan dan/atau Penyebaran informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Dari dulu kami sampaikan, bahwa Pasal tersebut Justru lebih dominan dijadikan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai alat untuk Melumpuhkan seseorang, terutama yang dianggap Kritis terhadap Kebijakan Pemerintah. Pokoknya Wallahuallam Bissawab!" tutur Larshen Yunus.


Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, pihaknya siap sedia pasang badan dalam menyuarakan hal tersebut. Negara Jangan sampai mendikte APH, hanya untuk memuaskan Nafsu Birahinya.


"Hukum adalah Pembuktian, SATYAM EVA JAYATE, Kebenaran akan Menang! Negara jangan suka melakukan Intervensi, apalagi yang menyangkut dengan persoalan hukum. Negara harus tegak lurus. Jangan sampai timbul stigma negatif, bahwa dizaman Presiden saat ini, semuanya bisa di Dikte. Alam Demokrasi di Republik ini harus tetap dijaga" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.


Hingga berita ini diterbitkan, Aktivis Anti Korupsi itu lagi-lagi menegaskan, bahwa para Pemimpin harus menjadi Tauladan terhadap yang dipimpin. Kurang-Kurangi sikap Bersandiwara itu, ingat Hukum Karma, Hukum Tabur Tuai. Sesiapa yang bermain-main dengan nasib seseorang, maka Tuhan Semesta Alam yang akan bekerja.


"Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah! mari kita monitor kasus yang dihadapi Mas Hasto. Jangan kita biarkan Negara di Dikte oleh pihak manapun. Hukum harus jadi Panglima di Republik ini. Presiden sekalipun jangan sampai terlalu sok dengan segala Kekuasaannya"akhir Ketua Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Wasekjen KNPI Pusat. (*)

 

×
Berita Terbaru Update