Notification

×

Iklan

Iklan

Begini penjelesan Cutra Andika Siregar SH,MH,terkait dengan viralnya di medsos tudingan ijazha palsu H.Bistamam.

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T09:35:52Z


 

Rohil,ISUETERKININEWS.COM ---

Terbit di media sosial atau di media online terkait dengan tudingan ijazha palsu yang berjudul diduga   H.Bistamam  tidak pernah tamat sekolah.oleh karena nya Cutra Andika siregar SH,MH selaku ketua kuasa HuKum Pencalonan Bijak begini penjelasanya.


Sehubungan dengan pemberitaan di media dan postingan media sosial yang viral dalam beberapa hari ini terkait opini tendensius yang digiring tentang surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) SD dan SMP serta ijazah SMEA atas nama H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir,



Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan kepada   Gemuruh Nesw,com  klarifikasi, sebagai berikut:


Bahwa ijazah SMA atau sederajat milik H. Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 a.n. Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S, dimana terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis a.n. Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis a.n. Bistamam Hanafi. Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan menurut hukum berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi “Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam)”.jelas Cutra.


Bahwa terkait ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311 dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.


Bahwa ijazah SD dan SMP tidak menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024.


Bahwa terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 yang masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan. 


Lebih lanjud nya Cutra Andika siregar SH,MH menjelaskan ,SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga sah menurut hukum dan iya juga menambahkan  Bahwa dalam format SKPI yang menjadi lampiran Permendikbud memang tidak mencantumkan nomor induk siswa dan nomor ijazah nya Jadi format SKPI a.n H Bistamam tersebut mengikuti format yang diatur dalam Permendikbud ,"tegas nya

  (Zaka maulana)

×
Berita Terbaru Update