Tapung, ISUETERKININEWS.COM Syaiful, Ketua Forum Milenial Tapung Raya ( FMTR) dan mantan kader partai demokrat ini mendukung sepenuhnya rencana ketua DPRD provinsi Riau mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yg memiliki HGU dan HPHTI wajib menyerahkan 20% dari lahan inti HGU dan ijin hak pengolahan hutan tanaman industri mereka untuk dijadikan pola perkebunan plasma masyarakat setempat dan juga hutan tanaman rakyat (HTR)
Maka dalam hal tersebut ketua forum FMTR mendesak agar ketua DPRD Riau kaderismanto politisi PDI perjuangan tersebut harus segera bentuk pansus dan melibatkan warga setempat untuk program tersebut sesuai yg di paparkan Awak media, kami sebagai warga Riau ingin bukti nyata bukan hanya omon - omon saja sebagaimana yg dikatakan presiden Prabowo subianto untuk menuntaskan kemiskinan,maka dengan program ini adalah salah satunya cara untuk menuntaskan kemiskinan bagi masyarakat yg tak mampu di berbagai Plosok desa di Riau.
Dan harapan kami ini berlaku bukan untuk di daerah dapil bapak saja,kami di kabupaten Kampar khususnya kecamatan Tapung tempat kami tinggal banyak sekali perusahaan perkebunan kelapa sawit yg memiliki HGU yg begitu luas, seperti PT ramajaya pramukti, PT. egasuti nasakti, PT. Tunggal Yunus topaz, PT. Masterindo, termasuk PTPN, Sinarmas group dan HTI (hutan tanaman industri) dll.'ujar syaiful'
Selanjutnya Jika program ini terjadi maka cita cita bapak presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kemiskinan bagi rakyat pasti akan terwujud, dalam hal tersebut saya ketua forum milenial Tapung raya mendesak ketua DPRD provinsi Riau segera bentuk pansus HGU tersebut dan dalam waktu dekat ini saya mewakili forum ini akan segera menyurati pimpinan DPRD provinsi Riau.'Tegas syaiful'
di lanjut surat tebusan ke kementrian ATR/BPN untuk mengikutsertakan dan melibatkan warga setempat ,karna masyarakat setempat lebih Tau asal usul perusahaan HGU di sekitarnya bila perlu kita ukur ulang kembali berapa luas HGU inti perusahaan mereka dan buat satgas untuk pengukuran, DPRD provinsi riau dan pemerintahan harus tegas dalam hal ini seperti yg di katakan Mentri ATR/BPN Nusron Wahid ( yg di maksud 20% lahan itu adalah di dalam inti HGU bukan di luar HGU) ini harus segera di tuntaskan .(TIM)