Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mendorong penyelesaian damai dalam kasus kejar jambret yang sempat viral melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menghadirkan keadilan yang berimbang dengan mengedepankan dialog, pemulihan, serta kesadaran bersama para pihak yang terlibat.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026), dengan mempertemukan tersangka Hogi Mulyana beserta istri dan keluarga korban penjambretan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa Kejari Sleman memfasilitasi proses keadilan restoratif sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana secara humanis dan berkeadilan.
“Kami mendorong penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice, dengan mempertemukan tersangka Hogi Mulyana dan keluarga korban penjambretan. Kejaksaan Negeri Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator dalam proses tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat diwawancarai awak media, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, mengingat domisili keluarga korban berada di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Mediasi tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
“Mediasi dilaksanakan secara virtual dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Proses ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara tersangka Hogi dan istrinya mengikuti proses dari Kejari Sleman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam pertemuan itu, tersangka dan keluarga korban juga telah menyampaikan pernyataan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice. Sudah ada kesepakatan dan masing-masing pihak juga telah saling memaafkan,” tuturnya.
Menurut Bambang, kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua belah pihak memahami dan menyadari peristiwa yang terjadi, termasuk dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan. Dengan kesadaran tersebut, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dinilai sebagai jalan terbaik.
“Kejadian ini sudah berlalu. Setelah melalui dialog dan kesadaran bersama, kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan pilihan yang paling tepat,” imbuhnya.
Meski demikian, Bambang menambahkan bahwa bentuk perdamaian secara rinci masih belum ditentukan dan saat ini masih dalam tahap konsultasi serta komunikasi antara masing-masing penasihat hukum.
“Untuk teknis dan bentuk perdamaian masih akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hogi Mulyana menyambut baik langkah Kejari Sleman yang mendorong penyelesaian damai melalui Restorative Justice. Ia mengaku merasa lebih lega setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka saat berupaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya.
Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi aksi saling pepet kendaraan hingga sepeda motor yang ditumpangi para penjambret menabrak tembok dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
“Dengan adanya proses Restorative Justice ini, kondisi psikologis saya mulai membaik. Alat pengawas elektronik berupa GPS yang sebelumnya terpasang di kaki saya juga sudah dilepas,” jelas Hogi.
Istri Hogi, Arista, turut mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Semoga proses ini bisa segera selesai,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Hogi Mulyana, Teguh Sri Raharjo, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHP baru.
“Restorative Justice telah diatur dalam undang-undang dan dapat diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Apa yang dilakukan Kejari Sleman ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fqh).

