Notification

×

Iklan

Iklan

Sambut Pemberlakuan KUHP Nasional 2023, Kalurahan Condongcatur Gelar Sosialisasi Hukum Pidana

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T12:59:39Z


Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023, Pemerintah Kalurahan Condongcatur menggelar sosialisasi hukum pidana bagi aparatur pemerintahan desa, Senin (26/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wacana Loka ini membahas berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan.


Kegiatan sosialisasi diikuti oleh lurah, carik, kasi, kaur, serta dukuh se-Kalurahan Condongcatur. Pemerintah kalurahan menghadirkan dua narasumber dari DUAZ & Co. – Building & Law, yakni Joko Susilo, S.H. dan Angela Febranti Silaban, S.H., yang memberikan pemaparan komprehensif terkait substansi dan implikasi KUHP Nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Joko Susilo, S.H. menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa pendekatan hukum pidana yang lebih modern dan humanis, dengan menekankan keadilan restoratif serta keseimbangan sosial. Ia menyoroti sejumlah ketentuan baru yang selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat.


“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat beberapa pengaturan baru yang perlu dipahami aparatur desa. Salah satunya terkait perbuatan yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau santet, yang kini dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini bertujuan mencegah tindak pidana lanjutan seperti penipuan dan pemerasan,” ujar Joko Susilo, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima isueterkininews.com, Senin (26/1/2026).


Selain itu, Joko juga memaparkan perubahan pengaturan mengenai perzinahan, nikah siri, dan kohabitasi atau kumpul kebo. Menurutnya, dalam KUHP baru, hak pengaduan tidak hanya terbatas pada pasangan sah. 


“Saat ini, orang tua dan anak kandung juga memiliki hak untuk melaporkan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga norma sosial yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.


Sementara itu, Angela Febranti Silaban, S.H. menyoroti pengaturan baru terkait tanggung jawab hukum pemilik hewan. Ia menyebutkan bahwa KUHP Nasional memberikan perhatian serius terhadap keselamatan publik dan perlindungan hewan.


“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 diatur bahwa pemilik hewan dapat dipidana apabila lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain. Misalnya, hewan ternak yang dilepas tanpa pengawasan dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, terdapat larangan menyakiti atau menelantarkan hewan tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.


Selain aspek sosial, Angela juga menjelaskan bahwa ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru berlaku hingga tingkat kalurahan. Ia menyampaikan bahwa Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk dana desa dan tanah kas desa. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan jabatan, sedangkan Pasal 605 mengatur perbuatan suap terkait pelayanan atau perizinan desa.


“Meskipun sudah dikodifikasi dalam KUHP yang baru, penanganan perkara korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus. Ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa tetap berada dalam pengawasan hukum yang ketat,” katanya.


Di sisi lain, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa sosialisasi KUHP Nasional ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.


“Tujuan utama kegiatan ini adalah membekali seluruh perangkat kalurahan agar bekerja lebih teliti, patuh prosedur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan administrasi yang tertib, potensi kesalahan yang dapat merugikan keuangan kalurahan maupun negara dapat dicegah,” kata Reno.


Reno menambahkan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru juga penting bagi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi hukum dapat meningkatkan partisipasi warga dalam penegakan hukum serta meminimalkan kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat.


“Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat akan lebih sadar hukum dan berhati-hati dalam bertindak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di tingkat kalurahan,” pungkasnya. (Fqh).

 

×
Berita Terbaru Update