Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Kampar Diminta Pahami UU Pers

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T15:20:21Z


KAMPAR,ISUETERKININEWS.COM– Sikap Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, dan Kepala SPPG Kijang Jaya, Fina Imelda, yang menolak memberikan Klarifikasi saat  wartawan melakukan konfirmasi menuai kritik dari Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Kampar.


Penolakan tersebut terjadi saat tim redaksi media Republikmata melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rilis berita yang akan dipublikasikan. Namun, kedua pejabat itu disebut meminta agar media terlebih dahulu melapor ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), agar organisasi tersebut menyurati pihak SPPG sebelum klarifikasi diberikan.


DPC PJS Kabupaten Kampar menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi pers.


UU Pers Tidak Mengenal Izin Organisasi


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan meminta izin kepada organisasi profesi tertentu untuk melakukan konfirmasi.


Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.


“Konfirmasi adalah bagian dari kewajiban etik wartawan agar berita berimbang. Jika justru dipersulit, ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nefrizal Pili selaku Ketua DPC PJS Kampar.


Konfirmasi Adalah Kewajiban Etik


Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Artinya, upaya konfirmasi yang dilakukan media merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar profesional, bukan tindakan sepihak.

DPC PJS menegaskan bahwa pejabat publik, apalagi yang mengelola program dengan dana negara, semestinya terbuka terhadap pertanyaan media.


“Jika keberatan dengan isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan menutup akses komunikasi,” tegasnya.


Ketua DPC PJS Kampar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar seluruh pejabat publik memahami peran pers dalam sistem demokrasi.**

×
Berita Terbaru Update