Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman terkait kelemahan fungsi pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda DIY menyampaikan bahwa sidang disiplin terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal Polri serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang digelar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan secara optimal terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Polda DIY menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pelanggaran berkaitan dengan tanggung jawab manajerial dan fungsi pengawasan pimpinan.
“Sidang disiplin dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan satuan kerja,” ujar pihak Polda DIY dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar pada Kamis (26/2/2026), mantan Kapolresta Sleman tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi atau penempatan pada jabatan dengan tingkat eselon lebih rendah.
Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas anggota di bawah komandonya. Apabila ditemukan kekurangan, mekanisme pembinaan internal akan dijalankan secara objektif dan proporsional.
Penyampaian hasil sidang disiplin ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas kepada publik, mengingat perkara tersebut sempat menjadi perhatian luas masyarakat.
Ke depan, Polda DIY memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna menjamin penanganan setiap perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fqh).
