Sleman, ISUETERKININEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (24/2/2026). Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Dalam suasana persidangan yang berlangsung terbuka, sejumlah fakta menarik terungkap melalui keterangan para saksi. Pelapor Yudi Asmara, dalam kesaksiannya di bawah sumpah, menyampaikan bahwa merek yang kini menjadi pokok perkara sebenarnya telah digunakan sejak 2015 dalam kegiatan usaha bersama antara dirinya dan terdakwa. Saat itu, keduanya diketahui menjalankan bisnis dalam satu perusahaan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.
Menurut keterangan pelapor, pendaftaran merek yang dilakukan pada 2019 dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi kehilangan relasi usaha dan jamaah setelah kerja sama bisnis mereka berakhir. Meski demikian, pelapor juga mengakui bahwa merek yang telah didaftarkan tersebut tidak pernah digunakan secara aktif dalam kegiatan bisnis.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor tidak mengalami kerugian finansial secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa. Ia bahkan menyatakan tidak dapat memastikan adanya unsur niat jahat dalam penggunaan merek yang dipersoalkan tersebut.
Momen dialog antara penasihat hukum terdakwa, Advokat R. Budi Saputro, SH., dengan pelapor turut menjadi perhatian jalannya sidang. Dalam pertanyaannya, penasihat hukum menyoroti tujuan pendaftaran merek yang tidak diikuti penggunaan bisnis. Pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk mempidanakan pihak lain, melainkan didasari rasa keberatan atas penggunaan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan usaha sebelumnya.
Tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa perkara ini tidak terlepas dari dinamika hubungan bisnis yang telah berlangsung lama.
“Fakta persidangan hari ini memperlihatkan bahwa persoalan ini berawal dari konflik usaha. Tidak ditemukan kerugian nyata maupun niat jahat sebagaimana yang dituduhkan,” ujar R. Budi Saputro kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang pernah menjadi jamaah umrah pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa menyampaikan pengalaman positif selama mengikuti program ibadah. Keduanya mengaku tidak mengalami kerugian ataupun kekecewaan dan menyebut pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Di sisi lain, pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa sengketa terkait keabsahan merek masih berlangsung melalui jalur perdata, yakni gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pengelolaan merek dalam kerja sama bisnis. (Fqh).
