Notification

×

Iklan

Iklan

14 Masjid di Condongcatur Kantongi SK UPZ, Baznas Sleman Perkuat Pengumpulan Zakat

Kamis, 19 Maret 2026 | Maret 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-19T14:06:18Z



Sleman, ISUETERKININEWS.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk 14 masjid di wilayah Condongcatur, Kapanewon Depok. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah penataan agar pengelolaan ZIS semakin tertib, memiliki dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranting Condongcatur, Suyono, menjelaskan penyerahan SK dilakukan secara simbolis saat kegiatan Safari Tarawih Keliling di Masjid Al Haq Pondok pada 7 Maret 2026. Ia memastikan jumlah UPZ akan terus bertambah seiring proses pengajuan dari masjid lain.


“UPZ ini berfungsi menghimpun sekaligus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat kepada pihak yang berhak menerima. Dengan adanya legalitas dari Baznas, pengelolaannya menjadi lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Suyono, Kamis (19/3/2026).


Sebanyak 14 masjid yang telah mengantongi SK UPZ tersebut antara lain Masjid Ar Rahmah (Gempol), Masjid Prayan Raya (Soropadan), Masjid Nurul Mutaqin (Tiyasan), Masjid Ash Sobar (Soropadan), Masjid Nurul Hidayah (Kayen), Masjid Darussalam (Ganjuran), Masjid Sultan Agung (Babadan Baru), Masjid Al Hidayah (Gorongan), Masjid Nurul Huda (Joho), Masjid Miftahul Jannah (Gempol), Masjid Jami Syafii (Gaten), Mushola Al Ikhlas (Perumnas Condongcatur), Masjid Fatkhurrahman (Cepit), dan Masjid Muhajirin (Perumnas Condongcatur).


Menurut Suyono, keberadaan UPZ di tingkat masjid menjadi elemen penting dalam meningkatkan efektivitas penghimpunan ZIS. Selain itu, keberadaan unit ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berzakat serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.


Ia menegaskan, pengelola zakat yang telah mengantongi SK dari Baznas dapat dikategorikan sebagai amil resmi. “Dengan begitu, pengelolaan dana umat memiliki legitimasi yang jelas dan akuntabilitasnya bisa dijaga,” katanya.


Sementara itu, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, turut mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai pembentukan UPZ menjadi upaya strategis dalam memperkuat tata kelola zakat di tingkat kalurahan.


“Kami menyambut baik terbentuknya 14 UPZ ini. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat, dan penyalurannya kepada mustahik bisa lebih tepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Reno.


Pemerintah Kalurahan Condongcatur, lanjutnya, siap mendukung penguatan kelembagaan UPZ serta mendorong masjid lain untuk segera mengikuti langkah serupa.


Sesuai ketentuan, UPZ memiliki peran menghimpun dan menghitung zakat dari jamaah maupun masyarakat yang telah memenuhi syarat, termasuk mengelola infak dan sedekah. Di sisi lain, UPZ juga diberi kewenangan untuk menyalurkan serta mendayagunakan dana tersebut kepada mustahik sesuai ketentuan asnaf, dengan kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Baznas.


Dengan bertambahnya jumlah UPZ, Baznas Sleman berharap pengelolaan ZIS di Condongcatur semakin optimal dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update