Kampar,ISUETERKININEWS.COM ---Pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi pilihan masyarakat untuk memiliki rumah impian, baik dalam bentuk rumah subsidi.
Namun Hal ini di jadikan ketidak pemahaman masyarakat terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, yang dimaksud dengan perumahan adalah sebagai berikut:
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Dari pantauan awak media isueterkininews.com banyak nya developer yang tidak mengikuti peraturan undang-undang salah satunya perumahan yang berada di desa karya indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
Meski bank yang terdaftar di OJK menawarkan solusi aman dan legal, pengalaman nasabah dalam menjalani masa KPR yang bisa mencapai 10-20 tahun tak selalu nyaman.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah tindakan dari Bank BTN Cabang Pekanbaru yang dianggap berlebihan oleh nasabahnya.
Hanya kurang pembayaran Rp.53.000.00 nasabah mendapatkan stiker penempelan tagihan utang di depan rumah yang bertujuan mempermalukan atau mencemarkan nama baik.
Dalam hal ini dapat dipidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tertulis dengan ancaman penjara, atau Pasal 483 UU 1/2023 jika ada unsur ancaman/pemerasan. OJK juga melarang penagihan yang melanggar norma hukum.
Padahal diketuai perumahan subsidi ini di peruntukan untuk golongan pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, dengan batas penghasilan tertentu. Program ini membantu pekerja sektor formal maupun informal,
Tapi di lapangan Jauh dari kata membantu,kalau seperti ini untuk apa program rumah subsidi, tidak ada toleransi atau perbedaan,karena tindakan bank dapat berdampak pada psikologis dan harga diri keluarga nasabah
Nasabah di wajibkan membayar angsuran tidak boleh kurang satu rupiah pun apabila kurang sudah termasuk telat bayar.sedangkn hak konsumen untuk mendapatkan fasilitas(PSU) yang di janjikan oleh developer tidak ada hingga saat ini.tidak ada nya serah terima PSU tapi perumahan layak di jual.apabila ada serah terima PSU ke Pemda kampar.mana hingga saat ini tidak ada bentuk nyata PSU tersebut.
Jangan menuntut lebih tapi tanggung jawab pengembang dan pihak bank BTN tidak ada."ujar konsumen dengan nada tinggi.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak bank BTN.
