Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar uji publik terhadap draf hasil pemantauan dan evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi di Kantor DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi wadah penyerapan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan kebijakan koperasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Anggota BULD DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari konsultasi publik atas hasil pemantauan Ranperda dan Perda terkait koperasi di DIY. Ia berharap, berbagai masukan yang dihimpun dapat memperkuat arah kebijakan, khususnya dalam pembentukan dan implementasi Koperasi Desa Merah Putih di tingkat nasional.
“Banyak catatan yang kami terima, tidak hanya dari narasumber, tetapi juga peserta yang hadir. Salah satu yang mengemuka adalah belum adanya payung hukum yang kuat bagi Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yashinta.
Menurut dia, ketiadaan regulasi yang jelas berdampak pada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, sekaligus belum adanya kejelasan mengenai pihak yang menjadi penanggung jawab utama. Hasil dari forum ini, lanjutnya, akan disampaikan kepada mitra kerja di tingkat pusat sebagai bahan tindak lanjut.
Yashinta menambahkan, DPD RI memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti aspirasi publik, salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja. Meski begitu, ia mengakui bahwa peran DPD RI perlu didukung oleh DPR RI yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“DPD RI membawa perspektif daerah, sementara DPR RI memiliki fungsi legislasi yang lebih kuat. Sinergi keduanya sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam isu Koperasi Desa Merah Putih, agar tidak terjadi lagi ketidaksinkronan aturan di lapangan.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum, GKR Hemas, menyoroti kondisi koperasi di Indonesia yang dinilai cukup memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemantauan BULD di 38 provinsi, sekitar 80–90 persen koperasi berada dalam kondisi tidak aktif atau “mati suri”.
“Kondisi ini tidak lepas dari rumitnya regulasi, terutama antara semangat UU Cipta Kerja dan UU Perkoperasian yang sudah cukup lama,” kata GKR Hemas.
Ia menegaskan, hasil pemantauan tersebut harus menjadi pijakan untuk melakukan pembenahan serius. Menurutnya, koperasi harus kembali diperkuat sebagai pilar ekonomi rakyat, sekaligus berperan dalam menekan angka kemiskinan.
Pimpinan BULD DPD RI Abdul Hamid mengingatkan adanya potensi benturan kebijakan, khususnya terkait dorongan pembentukan koperasi baru. Ia menilai, kebijakan tersebut berisiko jika tidak diimbangi dengan penguatan koperasi yang sudah ada.
“Ada disharmonisasi yang cukup nyata antara UU Perkoperasian dengan sejumlah aturan teknis, termasuk terkait Koperasi Desa Merah Putih,” tuturnya.
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noviar Rahmad, menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi penting dalam ekosistem ekonomi daerah.
“Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang menopang pemerataan dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Forum ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran Pemda DIY, Wakil Ketua TP PKK DIY GKR Ayu Paku Alam X, akademisi, hingga pelaku koperasi. Sejumlah persoalan mengemuka dalam diskusi, termasuk kondisi koperasi di daerah yang tertekan akibat ketidaksinkronan regulasi serta ancaman tidak aktif secara massal.
Melalui forum ini, BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk mendorong harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. (Fqh).

