Jakarta, ISUETERKININEWS.COM — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai tuntutan pidana 22,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, mengatakan pihaknya perlu menyampaikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perkara yang tengah berjalan.
“Ini bukan untuk memengaruhi proses persidangan, tapi untuk meluruskan informasi berdasarkan apa yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujar Bayu.
Menurut dia, tuntutan yang disusun JPU tidak konsisten dengan surat dakwaan. Padahal, dalam hukum acara pidana, dakwaan menjadi dasar sekaligus batas dalam memeriksa suatu perkara. Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 dan Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020.
“Semua analisis dalam tuntutan seharusnya tetap mengacu pada dakwaan. Tapi dalam perkara ini muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata dia.
Bayu juga menyoroti angka tersebut yang dikaitkan dengan dugaan memperkaya diri. Ia menilai, angka itu tidak pernah dibuktikan di persidangan.
“Kalau memang itu bagian dari perkara, seharusnya sudah dimuat sejak awal dalam dakwaan, bukan baru muncul di tahap tuntutan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai ada kekeliruan dalam soal beban pembuktian. Dalam perkara korupsi, kata dia, pembuktian tetap menjadi tanggung jawab penuntut umum, bukan terdakwa.
“Tidak tepat jika terdakwa diminta membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Sepanjang persidangan juga tidak ada fakta yang mengaitkan angka Rp16,9 miliar itu dengan Ibrahim Arief,” terangnya.
Hal lain yang disoroti adalah perbedaan tuntutan yang dinilai janggal. Menurut Bayu, Ibrahim Arief yang disebut tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan.
“Ini yang jadi pertanyaan, apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh?” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menyampaikan bahwa selama persidangan yang menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti konkret. Tapi klien kami tetap dituntut pidana penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya bertumpu pada dugaan,” ujar Frizolla.
Ia mengingatkan kondisi seperti ini bisa berdampak pada rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau dugaan saja bisa dijadikan dasar menghukum, tentu ini menimbulkan kekhawatiran soal kepastian hukum,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Boy Bondjol menjelaskan posisi Ibrahim Arief sebagai konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pengambilan keputusan.
“Perannya hanya memberi masukan profesional secara tertulis dan tidak mengikat. Ia juga tidak terlibat dalam proses pengadaan, bahkan sudah mengundurkan diri sebelum pengadaan berjalan,” kata Boy.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya. Terkait peningkatan nilai kekayaan yang dipersoalkan, Boy menyebut hal itu berasal dari kepemilikan saham yang sudah ada sebelumnya dan meningkat setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief menegaskan seluruh pekerjaannya dilakukan secara profesional.
“Saya menjalankan tugas sebagai konsultan secara profesional. Sepanjang persidangan juga tidak terbukti ada konflik kepentingan atau keuntungan pribadi,” ungkap Ibrahim Arief.
Istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri, turut menyampaikan kondisi yang dialami keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini berat bagi kami. Sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap kuat. Saya sudah 16 tahun mengenal suami saya dan saya yakin dia tidak bersalah,” kata Dwi Afriati Nurfajri.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang adil.
Menutup pernyataannya, Boy Bondjol mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum, terutama bagi para profesional.
“Kalau masukan teknis yang jujur dan profesional bisa dipersoalkan secara pidana, ke depan orang akan berpikir dua kali untuk berkontribusi,” tuturnya. (Fqh).

