Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Polresta Yogyakarta bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di wilayah Umbulharjo. Sejumlah pengelola hingga pengasuh telah diamankan dan kini berstatus tersangka.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Jumat (24/4/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perlakuan yang tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut. Para tersangka saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Eva, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah ketentuan lain yang relevan. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga menaruh perhatian pada kondisi para korban. Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
“Korban sudah kami pastikan mendapat penanganan dan pendampingan. Jadi tidak hanya penindakan hukum, tapi juga perlindungan bagi anak-anak,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap layanan penitipan anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih daycare serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas, dan korban harus mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.
Saat ini, kasus daycare di Umbulharjo masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. (Fqh).

