Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Sita 35 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Mesin Susu

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T01:59:57Z


Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Rabu (24/6/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama (RPB) susu Tahun Anggaran 2023.


Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB, menghasilkan penyitaan sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin senilai Rp4,62 miliar.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, Surat Perintah Penggeledahan, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, meliputi ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas. Sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi.


Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama susu yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Total anggaran program mencapai Rp8,16 miliar, dengan alokasi Rp4,74 miliar untuk pengadaan mesin dan peralatan factory sharing.


Pada September 2023, Dinas Koperasi dan UMKM DIY menandatangani kontrak pengadaan dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp4.622.844.750. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender.


Namun, hasil commissioning test pada Maret 2024 menunjukkan fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan. Boiler belum tersedia, sebagian mesin belum siap digunakan, dan sejumlah komponen belum terpasang secara lengkap.


Temuan itu diperkuat melalui hasil verifikasi teknis Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia yang menyatakan spesifikasi mesin belum memenuhi ketentuan kontrak. Dalam laporan teknis tertanggal 25 September 2024, progres pekerjaan bahkan dinilai masih 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.


Seluruh dokumen yang disita akan didalami sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Sementara itu, Kejati DIY masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.


Kejati DIY menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama susu Tahun Anggaran 2023. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update