Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus YTR Jadi Pengingat, Wamen PPPA dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan dalam Relasi Pacaran

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T02:03:12Z



Jakarta, ISUETERKININEWS.COM – Kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.


Komitmen tersebut disampaikan dalam Press Conference Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR yang digelar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (24/6/2026).


Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa kekerasan dalam hubungan personal tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan privat. Menurutnya, ketika kekerasan telah terjadi, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Kami mengecam keras tindak kekerasan yang dialami korban YTR. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan," ujar Veronica.


Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, pemerintah akan terus mengawal proses hukum agar berjalan dengan mengedepankan perspektif korban.


Menurut Veronica, masih banyak korban kekerasan dalam pacaran yang memilih diam karena takut, merasa malu, atau menganggap apa yang dialaminya sebagai bagian dari dinamika hubungan. Padahal, tindakan mengontrol pasangan secara berlebihan, mengisolasi korban, melakukan intimidasi, hingga kekerasan fisik maupun seksual merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.


Sebagai upaya memperkuat perlindungan, pemerintah telah membangun sinergi melalui Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga, termasuk LPSK. Program tersebut diharapkan menjadi model layanan terpadu yang mampu memberikan respons cepat serta pendampingan komprehensif bagi korban kekerasan.


Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit, penyidik Polda Jawa Barat, keluarga, dan korban guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.


Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, sekitar 86 persen permohonan perlindungan yang diterima LPSK berasal dari kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk kekerasan dalam pacaran. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi tantangan besar yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna, berharap kasus YTR dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.


Kasus YTR tidak hanya menjadi proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan serta membangun lingkungan yang lebih aman dan berpihak kepada korban. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update