Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, sekaligus memastikan seluruh proses penyelenggaraan rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kanwil Kementerian Agama DIY, H. Abd. Suud, S.Ag., M.SI., menanggapi perkembangan proses administrasi Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul.
Suud menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi pedoman seluruh aparatur pemerintah.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suud, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah bersama Kementerian Agama merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak terkait. Selain menjamin hak beribadah masyarakat, pemerintah juga berupaya menjaga iklim toleransi dan kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi Gereja GMS, lanjut Suud, seluruh pihak telah menyepakati sejumlah langkah sementara agar pelayanan keagamaan tetap dapat berjalan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyelesaian aspek administrasi tanpa mengurangi hak jemaat dalam melaksanakan ibadah.
“Kita ingin memastikan semua berjalan beriringan, baik pemenuhan hak beribadah maupun pemenuhan aspek administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Suud menambahkan bahwa komunikasi dan dialog menjadi pendekatan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka dan partisipatif, berbagai aspirasi dapat disampaikan dan dicarikan solusi secara konstruktif.
Menurutnya, hubungan harmonis antara pengelola rumah ibadah dan masyarakat sekitar merupakan modal penting dalam memperkuat kerukunan sosial. Karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di lingkungan masyarakat perlu didukung dengan komunikasi yang baik dan berkelanjutan.
“Dialog adalah kunci. Dengan saling memahami dan menghormati, berbagai perbedaan dapat dikelola menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suud menegaskan bahwa Yogyakarta memiliki rekam jejak panjang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan moderasi beragama. Nilai-nilai tersebut diharapkan terus menjadi inspirasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan saling menghormati.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan. Semangat toleransi yang telah menjadi bagian dari budaya Yogyakarta harus terus dirawat dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Fqh).
