Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Pemerintah bersama berbagai instansi terkait terus memberikan pendampingan kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Pendampingan dilakukan melalui layanan kesehatan, psikososial, hingga pengawalan proses hukum sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap hak anak.
Salah satu wali korban, Anto, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan berbagai pihak sejak kasus tersebut terungkap pada 24 April 2026. Menurutnya, anaknya yang kini berusia 3 tahun 4 bulan masih menjalani pemantauan intensif karena mengalami gangguan tumbuh kembang dengan berat badan yang masih berada di kisaran 10 kilogram.
"Puskesmas sudah datang memberikan pendampingan dan bantuan makanan tambahan. Kami berharap kondisi anak dapat terus membaik melalui penanganan yang berkelanjutan," ujar Anto saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain layanan kesehatan, pemerintah juga telah memfasilitasi pendampingan psikologis bagi anak dan keluarga korban melalui rumah sakit serta instansi yang ditunjuk. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan fisik maupun mental anak dapat berjalan secara optimal.
Anto mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, DPRD, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta berbagai pihak yang terus mengawal penanganan kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, pendampingan, dan mengawal proses hukum hingga saat ini," katanya.
Memasuki dua bulan sejak kasus terungkap, proses hukum diketahui telah memasuki tahap pelimpahan perkara (P21). Keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh korban.
Keluarga juga berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti dan fakta baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan penitipan anak tersebut.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pengasuhan yang layak, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang dibutuhkan. (Fqh).
