Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satpol PP Sleman Amankan 24 Spanduk Tanpa Izin dalam Operasi Penertiban Reklame

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T10:38:24Z




Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengamankan sebanyak 24 spanduk tanpa izin dalam operasi penertiban reklame yang dilaksanakan di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Kalasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, serta estetika lingkungan di Kabupaten Sleman.


Operasi penertiban berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Petugas menyasar sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan, terutama yang melintang di badan jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.


Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Nusa Indah dan Jalan Kadisoka di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, serta Jalan Kadisoka dan Jalan Purwomartani di wilayah Purwomartani, Kapanewon Kalasan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.


Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menertibkan dan mengamankan 24 spanduk ilegal yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak memasang reklame maupun spanduk di lokasi-lokasi yang dilarang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik,” ujar Indra.


Menurut Indra pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan dan mengurangi kualitas penataan ruang di wilayah Kabupaten Sleman.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan penataan ruang publik memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.


“Kami meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya pemasangan reklame atau spanduk yang mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, maupun membahayakan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sleman yang aman, tertib, dan nyaman,” katanya.


Lebih lanjut, Indra mengingatkan agar setiap pelaku usaha dan penyelenggara promosi memastikan seluruh reklame yang dipasang telah memiliki izin dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa media promosi tidak boleh dipaku pada pohon, dipasang pada rambu lalu lintas, tiang utilitas, maupun fasilitas umum lainnya.


Selain itu, pemasangan reklame juga tidak boleh menghalangi pandangan pengendara atau mengganggu akses pejalan kaki. Masyarakat diharapkan turut menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik dengan tidak memasang media promosi secara sembarangan.


“Penataan reklame bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya tertib, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, memperindah wajah daerah, dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga,” tegas Indra.


Operasi penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang lebih berkualitas, aman, dan berkeselamatan bagi masyarakat. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update