Bantul, ISUETERKININEWS.COM – Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp916 juta, didominasi rokok ilegal, minuman beralkohol, telepon seluler, dan obat-obatan golongan psikotropika.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY, Bantul, Selasa (28/7/2026), menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah atas pelaksanaan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, KPKNL Yogyakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 yang telah memperoleh status Barang Milik Negara dan persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Untuk hasil tembakau ilegal saja, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774," ujar Imam.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta dengan Satpol PP di wilayah DIY dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan meliputi 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Total nilai barang berupa rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler mencapai Rp910.794.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474. Sementara itu, nilai obat-obatan psikotropika yang dimusnahkan mencapai Rp5.610.200.
Meski nilainya relatif kecil, Imam menegaskan dampak peredaran obat-obatan terlarang jauh lebih besar karena mengancam kesehatan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, hingga menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis sebelum dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke lubang tanah, sedangkan botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Telepon seluler dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Imam menegaskan, pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal.
Bea Cukai Yogyakarta turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Yogyakarta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP, serta seluruh pihak yang mendukung proses penetapan hingga pemusnahan Barang Milik Negara. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (Fqh).

