Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha terus menunjukkan perkembangan. Hingga Kamis (30/7/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Perkembangan terbaru itu disampaikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta. Penyidik menyebut penetapan para tersangka dilakukan secara bertahap seiring pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan, gelombang pertama penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Saat itu, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditahan, sedangkan satu orang dikenakan wajib apel karena sedang hamil.
Penyidikan kemudian kembali berkembang pada Jumat (24/7/2026). Penyidik menetapkan lima tersangka baru. Empat di antaranya telah diperiksa, sementara satu orang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
"Dari lima tersangka tersebut, tiga orang dilakukan penahanan, satu orang dikenakan wajib apel karena masih memiliki bayi, dan satu orang lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas IPTU Apri.
Dengan perkembangan tersebut, saat ini sebanyak 16 tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Yogyakarta. Sementara dua tersangka tidak ditahan dan diwajibkan melapor melalui wajib apel setiap Senin dan Kamis, sedangkan satu tersangka lainnya masih menunggu proses pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Sebagian diduga melakukan tindak pidana secara langsung, sebagian lainnya diduga turut serta melakukan maupun membiarkan terjadinya peristiwa sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mulai dari dugaan pembiaran terhadap anak, penelantaran, hingga dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut bervariasi, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan disertai ancaman denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah menetapkan 19 tersangka, Polresta Yogyakarta menegaskan proses penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan langkah hukum terhadap satu tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam perkara ini. (Fqh).

