Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemuda Tempatan Hentikan Aktivitas PT GWDC, Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T08:34:48Z



Kampar – ISUETERKININEWS.COM

Sejumlah pemuda tempatan mendatangi lokasi kerja PT GWDC untuk menyampaikan aspirasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Aksi tersebut diwarnai dengan penghentian sementara aktivitas pekerjaan sebagai bentuk protes hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan dari pihak perusahaan(27 juli 2026).

Menurut perwakilan massa Hotang, selama ini masyarakat menilai kesempatan bekerja bagi pemuda tempatan masih sangat terbatas. Mereka berharap perusahaan memberikan prioritas kepada warga sekitar yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

"Kami hanya ingin mendapatkan kesempatan bekerja di tanah kelahiran sendiri. Jangan sampai masyarakat setempat hanya menjadi penonton," ujar salah seorang peserta aksi.

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar PT GWDC segera membuka dialog dengan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan perwakilan pemuda untuk membahas mekanisme rekrutmen tenaga kerja secara transparan.

Dasar Hukum

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak mewajibkan perusahaan mempekerjakan seluruh tenaga kerja dari daerah setempat. Namun, perusahaan wajib melaksanakan proses rekrutmen secara adil, tidak diskriminatif, dan sesuai kompetensi.

Di beberapa daerah juga terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mendorong atau mengatur prioritas penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan dan ketersediaan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut berbeda-beda di setiap daerah.

Tuntutan Pemuda Tempatan

Para pemuda meminta agar:

  • Mengutamakan tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan.
  • Membuka rekrutmen secara transparan.
  • Melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam proses pendataan pencari kerja.
  • Melakukan dialog dengan masyarakat sebelum aktivitas pekerjaan kembali berjalan normal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GWDC belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

×
Berita Terbaru Update